Batam,pelindungnegeri.com, 18 April 2026 – Tim hukum dari Kantor Martinus Zega S.H and Partners resmi mendampingi keluarga korban dalam kasus meninggalnya Junita Putri Zega (JPZ) pada 6 April 2026. Tim yang terdiri dari Ferry Hulu S.H. M.H., Sehafati Hulu S.H., Lisman Hulu S.H., dan Filemon Halawa S.H. M.H. memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas.
Sebagai langkah awal, Leni Julpiani Zega, kakak kandung korban, didampingi tim kuasa hukum mendatangi Polsek Batu Aji pada Sabtu (18/4/2026) untuk menyampaikan aspirasi dan mengurus administrasi pelaporan. Konfirmasi dari petugas piket Polsek Batu Aji menyebutkan laporan tersebut telah resmi diterima dan diproses, termasuk penyelesaian Surat Laporan Polisi (LPM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan digelar hari ini di Polresta Barelang,” ujar petugas piket Polsek Batu Aji saat dikonfirmasi.
Ferry Hulu S.H. M.H. menegaskan komitmen tim untuk mengawal kasus hingga tuntas. “Kita akan mengawal terus kasus ini, biar korban mendapatkan keadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Kita akan pastikan, jika pelaku terbukti bersalah, mereka akan ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lisman Hulu S.H. menuntut penyidikan total tanpa pengaburan fakta. “Kita harapkan kasus ini harus terbuka, jangan ada yang ditutupi. Dua nyawa sudah melayang. Oleh karena itu, kasus ini harus diusut tuntas,” katanya tegas.
Miris! Dugaan Peredaran Obat Keras di Depan SD Bojong Sari, Warga Resah
Tim hukum menekankan perjuangan ini bukan hanya untuk keadilan bagi Junita Putri Zega, tapi juga pencegahan korban serupa di masa depan. Mereka berkomitmen memastikan pelaku dihukum setimpal sesuai undang-undang.
Leni Julpiani Zega menyampaikan harapan serupa. Ia meminta pihak berwenang mengamankan kembali tersangka yang sempat ditahan dua hari di Polsek Batu Aji untuk proses hukum lanjutan.












