Banten | PELINDUNG NEGERI.com-
Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menyampaikan keprihatinan atas berbagai keluhan dan pengaduan masyarakat Desa Kertaraharja terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Rabu/3/Juni/2026.
Berdasarkan informasi serta bukti yang diterima KEMAS dari masyarakat, ditemukan adanya perbedaan nominal antara jumlah yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan jumlah yang ditagihkan kepada wajib pajak. Untuk wilayah perkotaan, penagihan dilakukan oleh pihak kecamatan, sedangkan untuk wilayah perdesaan dilakukan oleh pihak desa. Dalam sejumlah kasus, masyarakat menunjukkan bukti berupa SPPT dan kwitansi pembayaran yang nominalnya tidak sesuai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, terdapat pula pengaduan terkait pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang diduga tidak tersetorkan sebagaimana mestinya, meskipun masyarakat merasa telah melakukan kewajibannya setiap tahun. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan serta penyetoran pajak yang telah dibayarkan.
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat, KEMAS menerima dan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui jalur yang konstitusional, dialogis, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Langkah ini dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mencari kejelasan, kebenaran, dan solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Atas dasar itu, KEMAS telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Sobang untuk melaksanakan audiensi guna melakukan klarifikasi, verifikasi, dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai proses pemungutan pajak tersebut, termasuk terkait selisih nominal pembayaran dan status pembayaran pajak masyarakat yang diduga belum tersetorkan.
Namun demikian, pada pelaksanaan audiensi tanggal 2 Juni 2026, pihak yang menjadi objek klarifikasi, termasuk Pemerintah Desa Kertaraharja, tidak hadir dalam forum audiensi tersebut. Ketidakhadiran tersebut menyebabkan sejumlah pertanyaan dan aspirasi masyarakat belum memperoleh jawaban secara langsung.
KEMAS menegaskan bahwa kegiatan audiensi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan desa harus berpedoman pada asas transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat wajib dilaksanakan secara terbuka demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
Melalui siaran pers ini, KEMAS menyampaikan sikap sebagai berikut:
Mengawal aspirasi masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pemungutan PBB-P2 secara objektif dan berdasarkan data.
Mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak yang berwenang mengenai perbedaan nominal antara SPPT dan tagihan yang diterima masyarakat.
Meminta penjelasan mengenai status pembayaran pajak masyarakat yang diduga belum tersetorkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Mendorong pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait untuk membuka ruang dialog yang transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan asas hukum, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi KEMAS, persoalan ini bukan sekadar mengenai nominal pajak, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap pertanyaan yang muncul dari masyarakat berhak memperoleh jawaban yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Kami hadir karena ada suara masyarakat yang perlu didengar. Transparansi adalah jembatan kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat harus dijaga bersama.”
KELUARGA MAHASISWA SOBANG (KEMAS)
“Suara Mahasiswa, Suara Masyarakat”
Pewarta: AN



















