14 Tahun Menggantung: Hutan Adat Diserahkan, Plasma Tak Pernah Datang — PT PSU dan Pemprov Sumut Diuji Tanggung Jawabnya

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan, Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com–
Empat belas tahun sejak Nota Kesepahaman (MoU) diteken pada 2012, harapan 600 anggota KUD Sikap Mandiri di Lingga Bayu untuk menikmati kebun plasma dan Sisa Hasil Produksi (SHP) belum juga menjadi kenyataan. Kerja sama dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU) kini berada di titik kritis.

Lahan adat yang diserahkan oleh Lembaga Adat Lingga Bayu dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga 2026 disebut belum menghasilkan manfaat nyata bagi anggota koperasi.

Ali Mutiara Rangkuti, salah satu anggota KUD Sikap Mandiri, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat tidak mungkin lahan adat itu menjadi plasma jika perusahaan ‘Bapak Angkat’ dalam kondisi tidak sehat secara finansial. Ini bukan lagi sekadar keterlambatan, tapi bentuk penzaliman terhadap hak-hak masyarakat adat.”

Pertanyaan Besar atas Komitmen Kemitraan

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perusahaan tidak memperoleh penyertaan modal dari APBD Provinsi Sumatera Utara dan berada dalam kondisi keuangan yang tidak likuid.

Jika demikian, publik mempertanyakan bagaimana kelayakan kemitraan ini sejak awal dirancang.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, PT. PSU berada dalam lingkup pengawasan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Karena itu, sorotan tidak hanya tertuju pada manajemen perusahaan, tetapi juga pada fungsi kontrol dan tanggung jawab kebijakan pemerintah daerah.

Mengapa MoU berjalan selama 14 tahun tanpa kepastian realisasi plasma?

Apakah ada evaluasi berkala?

Dan di mana posisi pemerintah ketika masyarakat adat menunggu hak ekonominya?

Desakan: Evaluasi Total atau Kembalikan Hutan Adat

Baca Juga:  Jalan Negara Jadi Kubangan Lumpur: Aktivitas Galian C Proyek Jembatan Aek Batahan Disorot

Menyikapi kebuntuan tersebut, anggota KUD mendesak Camat Lingga Bayu dan pengurus koperasi segera memfasilitasi pertemuan resmi dengan Direktur PT. PSU dan Gubernur Sumatera Utara.

“Jika perusahaan memang tidak mampu menjalankan kewajiban plasma, lebih baik Hutan Adat dikembalikan agar masyarakat bisa mencari mitra strategis atau ‘Bapak Angkat’ baru yang lebih kompeten dan memiliki modal kuat, dengan persetujuan Bupati Mandailing Natal.”

Selain itu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga diminta segera dilaksanakan untuk mengganti Ketua KUD yang telah mengundurkan diri demi menjaga legalitas dan stabilitas organisasi koperasi.

Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Soal Keadilan
Bagi 600 anggota KUD, persoalan ini bukan hanya soal teknis perusahaan atau dokumen MoU, melainkan menyangkut hak ekonomi dan masa depan keluarga mereka.

“Kami butuh kepastian, bukan janji di atas kertas yang sudah usang selama 14 tahun. Tanah itu adalah tanah adat kami, tujuannya untuk kesejahteraan, bukan untuk dibiarkan tidur tanpa hasil.”

Kini, publik menunggu langkah konkret dari PT. Perkebunan Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: melakukan evaluasi terbuka, restrukturisasi kemitraan, atau mengembalikan hak kelola kepada masyarakat adat.

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan aspirasi anggota KUD Sikap Mandiri. Redaksi menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi PT. Perkebunan Sumatera Utara serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelatihan Tanggap Bencana Warnai Kegiatan MPLS SMAIT Ummu Hamdah Cendikia 02, Bentuk Karakter Siswa yang Tangguh dan Disiplin
Perawatan Tugu Proklamasi Rengasdengklok Jadi Pengingat Semangat Juang Para Pendiri Bangsa
Anak Butuh Nilai Tinggi atau Kasih Sayang? Jawabannya Terungkap di Parenting SDN 2 Cibunar
Ribuan Siswa Ada, Kades Karyamakmur Minta BGN Bangun Satu Dapur MBG
Camat Lingga Bayu Tinjau Jalan Desa Kampung Baru yang Belum Pernah Diaspal, Dorong Pemerataan Infrastruktur Hingga Pelosok
Srikandi Garut Nadya Nurazizah Effendi Raih Emas Kejurnas Panahan Junior 2026
Garut International Kite Festival 2026 Jadi Ajang Promosi Wisata dan Persahabatan Dunia
Pemkab Garut Siapkan Perda Bantuan Hukum Demi Perluas Akses Keadilan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:47 WIB

Pelatihan Tanggap Bencana Warnai Kegiatan MPLS SMAIT Ummu Hamdah Cendikia 02, Bentuk Karakter Siswa yang Tangguh dan Disiplin

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:24 WIB

Perawatan Tugu Proklamasi Rengasdengklok Jadi Pengingat Semangat Juang Para Pendiri Bangsa

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:32 WIB

Anak Butuh Nilai Tinggi atau Kasih Sayang? Jawabannya Terungkap di Parenting SDN 2 Cibunar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:50 WIB

Ribuan Siswa Ada, Kades Karyamakmur Minta BGN Bangun Satu Dapur MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:39 WIB

Camat Lingga Bayu Tinjau Jalan Desa Kampung Baru yang Belum Pernah Diaspal, Dorong Pemerataan Infrastruktur Hingga Pelosok

Berita Terbaru