Panyabungan, Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com–
Empat belas tahun sejak Nota Kesepahaman (MoU) diteken pada 2012, harapan 600 anggota KUD Sikap Mandiri di Lingga Bayu untuk menikmati kebun plasma dan Sisa Hasil Produksi (SHP) belum juga menjadi kenyataan. Kerja sama dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU) kini berada di titik kritis.
Lahan adat yang diserahkan oleh Lembaga Adat Lingga Bayu dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga 2026 disebut belum menghasilkan manfaat nyata bagi anggota koperasi.
Ali Mutiara Rangkuti, salah satu anggota KUD Sikap Mandiri, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat tidak mungkin lahan adat itu menjadi plasma jika perusahaan ‘Bapak Angkat’ dalam kondisi tidak sehat secara finansial. Ini bukan lagi sekadar keterlambatan, tapi bentuk penzaliman terhadap hak-hak masyarakat adat.”
Pertanyaan Besar atas Komitmen Kemitraan
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perusahaan tidak memperoleh penyertaan modal dari APBD Provinsi Sumatera Utara dan berada dalam kondisi keuangan yang tidak likuid.
Jika demikian, publik mempertanyakan bagaimana kelayakan kemitraan ini sejak awal dirancang.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, PT. PSU berada dalam lingkup pengawasan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Karena itu, sorotan tidak hanya tertuju pada manajemen perusahaan, tetapi juga pada fungsi kontrol dan tanggung jawab kebijakan pemerintah daerah.
Mengapa MoU berjalan selama 14 tahun tanpa kepastian realisasi plasma?
Apakah ada evaluasi berkala?
Dan di mana posisi pemerintah ketika masyarakat adat menunggu hak ekonominya?
Desakan: Evaluasi Total atau Kembalikan Hutan Adat
Menyikapi kebuntuan tersebut, anggota KUD mendesak Camat Lingga Bayu dan pengurus koperasi segera memfasilitasi pertemuan resmi dengan Direktur PT. PSU dan Gubernur Sumatera Utara.
“Jika perusahaan memang tidak mampu menjalankan kewajiban plasma, lebih baik Hutan Adat dikembalikan agar masyarakat bisa mencari mitra strategis atau ‘Bapak Angkat’ baru yang lebih kompeten dan memiliki modal kuat, dengan persetujuan Bupati Mandailing Natal.”
Selain itu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga diminta segera dilaksanakan untuk mengganti Ketua KUD yang telah mengundurkan diri demi menjaga legalitas dan stabilitas organisasi koperasi.
Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Soal Keadilan
Bagi 600 anggota KUD, persoalan ini bukan hanya soal teknis perusahaan atau dokumen MoU, melainkan menyangkut hak ekonomi dan masa depan keluarga mereka.
“Kami butuh kepastian, bukan janji di atas kertas yang sudah usang selama 14 tahun. Tanah itu adalah tanah adat kami, tujuannya untuk kesejahteraan, bukan untuk dibiarkan tidur tanpa hasil.”
Kini, publik menunggu langkah konkret dari PT. Perkebunan Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: melakukan evaluasi terbuka, restrukturisasi kemitraan, atau mengembalikan hak kelola kepada masyarakat adat.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan aspirasi anggota KUD Sikap Mandiri. Redaksi menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi PT. Perkebunan Sumatera Utara serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
(Jasuti)












