Jakarta,pelindungnegeri.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pers nasional yang dinilai menjauh dari prinsip keadilan dan transparansi. PWOD akan melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penataan ulang kewenangan lembaga pers, khususnya Dewan Pers.
PWOD menilai Dewan Pers saat ini telah melampaui batas fungsinya. Polemik ini, kata PWOD, tak lepas dari sejarah panjang hubungan negara dan pers. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1966 dan UU No. 21 Tahun 1982, Ketua Dewan Pers pernah dijabat ex-officio oleh Menteri Penerangan. Artinya, negara melalui Kementerian Penerangan memegang kendali penuh terhadap arus informasi, pembinaan, dan pengawasan media massa.
Pasca reformasi dan lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers diposisikan sebagai lembaga independen lepas dari kendali pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MADINA DI PERSIMPANGAN: SAAT NEGARA TERKESAN KALAH OLEH KORPORASI DI TANAH RAKYAT
“Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika tidak ada kontrol, maka potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi nyata,” tegas Ketua Umum DPP PWOD Feri Rusdiono, SH.
PWOD menyoroti Dewan Pers yang cenderung bertindak sebagai otoritas tunggal penentu standar, legitimasi, bahkan eksistensi media, tanpa transparansi memadai. Akibatnya, banyak media daerah merasa terdiskriminasi dan sulit mendapat pengakuan meski menjalankan fungsi jurnalistik aktif di tengah masyarakat.
Situasi ini dinilai menciptakan ketimpangan serius dalam ekosistem pers nasional. Hanya kelompok tertentu yang mendapat legitimasi, sementara yang lain terpinggirkan.
PWOD juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dianggap belum konsisten menjalankan mandat strategis di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Termasuk penguatan infrastruktur digital, keamanan informasi, literasi digital, dan keterbukaan informasi publik.
Polemik Lahan Transmigrasi Kapas I, Masyarakat Pertanyakan semangat otonomi daerah Madina
Dalam praktiknya, Komdigi dinilai terjebak wilayah abu-abu yang beririsan dengan fungsi Dewan Pers, sehingga memicu kebingungan di tingkat implementasi.
“Negara harus hadir secara tegas. Jangan biarkan terjadi tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya merugikan pelaku pers dan publik,” lanjut Feri.
PWOD mendesak Presiden mengevaluasi menyeluruh posisi Dewan Pers, termasuk merumuskan kembali batas kewenangannya agar tidak menjadi lembaga kebal kritik. PWOD juga meminta Komdigi dikembalikan ke fungsi strategisnya sebagai penggerak transformasi digital nasional, bukan aktor yang masuk ke pengaturan teknis pers.
“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun lembaga yang memonopoli kebenaran,” tutup Feri.
PROYEK TIMBUNAN ROSINTON RAYA BATU AJI DIBLOKIR WARGA: JALAN JADI LUMPUR, RT ANCAM HENTIKAN TRUK
Rilis ini menjadi peringatan bahwa tanpa pembenahan serius, krisis kepercayaan terhadap institusi pers akan meluas dan berpotensi merusak fondasi demokrasi Indonesia.













