Pantai Barat Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com—
Sengketa lahan yang berlarut-larut di Kecamatan Batahan kembali membuka luka lama masyarakat. Di tengah fakta yang kian terang, publik justru mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai belum mampu bertindak tegas dan bijaksana.
Konflik antara masyarakat transmigrasi dengan perusahaan pelat merah PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur Mandailing Natal kini memasuki babak krusial. Meski perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), ironisnya hingga belasan tahun berjalan, izin Hak Guna Usaha (HGU) tak kunjung terbit.
Di sisi lain, kepala desa pun belum memberikan persetujuan batas wilayah desa. Alasannya jelas: lahan masyarakat yang sebelumnya dikuasai perusahaan belum sepenuhnya dikembalikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan BPN: Fakta Tak Terbantahkan
Dalam berita acara tertanggal 30 April 2026, hasil identifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan adanya irisan atau tumpang tindih lahan antara peta bidang versi BPN dengan peta kawasan transmigrasi.
Artinya, satu bidang tanah terindikasi diklaim lebih dari satu pihak. Batas resmi negara bertabrakan dengan wilayah yang menurut peta transmigrasi merupakan hak masyarakat.
Temuan ini bukan sekadar administrasi. Ini adalah potensi konflik agraria nyata yang dapat memicu ketegangan sosial, memperkuat klaim ganda, bahkan berujung pada sengketa hukum berkepanjangan.
Wilayah terdampak meliputi:
Transmigrasi Batahan IV
Kampung Kapas I
Kawasan Transmigrasi Swakarsa (TSM) Bukit Langit, Desa Batahan I
Pertanyaan Publik: Di Mana Negara Berdiri?
Di tengah kondisi ini, masyarakat mulai mempertanyakan posisi pemerintah daerah:
Mengapa Pemkab terkesan lamban mengambil tindakan padahal fakta sudah terbuka?
Mengapa langkah yang diambil justru kembali ke tahap koordinasi, sementara konflik telah berlangsung bertahun-tahun?
Lebih jauh, publik juga menyoroti rencana Pemda untuk kembali berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara terkait:
Peta bidang transmigrasi Kampung Kapas I
Data CPCL (Calon Petani Calon Lahan)
Status subjek peserta transmigrasi
Langkah ini dinilai sebagai bentuk “mundur” dari penyelesaian konkret, bukan solusi tegas yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
Regulasi Transmigrasi:
Tidak Semudah Itu Diperjualbelikan
Dalam ketentuan program transmigrasi, lahan yang diberikan kepada peserta pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu sebelum memenuhi syarat administratif dan legal (seperti sertifikasi penuh dan masa penguasaan minimum).
Artinya, jika terjadi peralihan hak tanpa prosedur yang sah, maka status kepemilikan bisa dipersoalkan.
Namun dalam konteks Batahan, persoalan utamanya justru dugaan penguasaan oleh korporasi atas lahan yang masih menjadi hak masyarakat transmigrasi.
Pengakuan yang Tak Diikuti Penyelesaian
Yang paling mengusik, menurut keterangan masyarakat, pihak perusahaan disebut telah:
Mengakui adanya penguasaan lahan milik warga
Menunjukkan lokasi-lokasi yang masuk dalam klaim masyarakat
Namun pengakuan tersebut belum diikuti dengan langkah penyelesaian konkret di lapangan.
Elit Tahu, Tapi Publik Bertanya
Ironisnya, dalam forum rapat resmi, hadir sejumlah pihak yang dinilai sangat memahami akar persoalan. Namun hasilnya kembali menggantung.
Hal ini memunculkan persepsi publik:
Apakah ada tarik-menarik kepentingan?
Ataukah negara benar-benar kehilangan keberpihakan pada rakyatnya sendiri?
Penutup: Ujian Keberpihakan
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah ujian nyata bagi negara—khususnya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal—untuk menunjukkan keberpihakan.
Di satu sisi ada masyarakat kecil yang mempertahankan hak hidupnya. Di sisi lain, ada korporasi besar dengan legitimasi administratif.
Ketika fakta sudah terang, keberanian mengambil keputusan adalah kunci.
Jika tidak, publik akan terus bertanya:
Negara hadir untuk siapa?
(Jasuti)



















