Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com-
Masyarakat transmigrasi Kapas I, Kecamatan Batahan, akhirnya angkat bicara menanggapi hasil rapat sengketa lahan antara pihak perusahaan BUMN PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal dengan warga transmigrasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 07/05/2026.
Rapat yang dipimpin Kepala Dinas PMPTSP Madina bersama Sekretaris rapat dari Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Madina itu menghasilkan beberapa poin pembahasan.
Namun, perhatian masyarakat tertuju pada poin ke 2 huruf c yang mempertanyakan “regulasi dan aturan ketransmigrasian terkait apakah lahan transmigrasi dapat diperjualbelikan”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjawab hal tersebut, masyarakat dengan tegas menyatakan bahwa proses jual beli yang terjadi bukan tanpa sebab, melainkan akibat lahan mereka yang selama ini bertahun-tahun tidak dapat mereka kuasai dan usahai karena masih berada dalam penguasaan dan pengusahaan PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.
“Kenapa masyarakat menjual sertifikat mereka..? Karena lahan itu tidak pernah benar-benar mereka nikmati. Lahan masih dikuasai perusahaan. Pembeli pun membeli karena yakin suatu saat tanah itu akan kembali kepada pemilik sah,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat transmigrasi.
Menurut warga, persoalan ini bukan perkara baru. Sengketa lahan tersebut telah berlangsung belasan tahun dan bergulir sejak masa kepemimpinan Bupati Madina terdahulu hingga sekarang. Bahkan, masyarakat menilai sejumlah kepala daerah sebelumnya tidak pernah memberikan izin penuh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, disebabkan pihak perusahaan tak dapat menyelesaikan permasalahan lahan masyarakat yang mereka kuasai, izin lokasi itupun hanya seluas ± 2000 Ha, namun pihak perusahaan disinyalir menguasai lahan lebih dari 4000 Ha,
“Masyarakat menilai persoalan ini sudah terang benderang. Dari masa Bupati H. Amru Daulay/ H. Dahlan Nasution, H. Sukhairi Nasution, hingga saat ini di bawah H. Saipullah Nasution, persoalan lahan ini tak pernah benar-benar selesai. Bahkan kepala desa di sekitar perusahaan sampai hari ini disebut belum memberikan tanda tangan tapal batas,” ujar warga.
Dalam perhatian awak media selama ini juga mempertanyakan mengapa isu “jual beli sertifikat” justru kembali dimunculkan dalam forum resmi pemerintah daerah. Menurut mereka, narasi tersebut selama ini identik dengan argumentasi yang kerap dilontarkan pihak perusahaan, dan kini dinilai seolah telah diadopsi oleh sebagian pejabat Pemkab Madina.
“Timbul pertanyaan besar di tengah masyarakat. Kenapa fokus pemerintah malah justru ter arah pada jual beli sertifikat warga, bukan pada dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan..? Seakan ada upaya menggiring opini bahwa masyarakat yang bersalah,” tegas warga lainnya, seperti bahasa seorang pejabat perusahaan “NH” selama ini, ada apa bahasa ini di Adopsi pejabat pemerintah…?
Bisa tidak pihak Pemda/Perizinan, Dinas Pertanahan jawab apa dasar 1. Regulasinya hingga PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL miliki izin IUP,
2. Apa dasar legalitas proses penerbitan izin usaha perusahaan yang kini berbentuk IUP.
Pemerintah perlu menjelaskan dasar regulasi penerbitan izin tersebut apabila izin prinsip dan izin lokasi sebelumnya dinilai telah gagal atau bermasalah.
“Kalau masyarakat terus ditanya soal aturan jual beli tanah transmigrasi, maka masyarakat juga berhak bertanya kepada pemerintah. Bagaimana regulasi penerbitan IUP perusahaan..?
Sementara izin prinsip dan izin lokasi memiliki batas waktu dan hingga kini lahan masyarakat masih dikuasai perusahaan,” ungkap perwakilan warga.
Salah seorang warga pemilik sertifikat bahkan menduga adanya pelanggaran terhadap aturan pertanahan karena perusahaan disebut masih menguasai dan mengusahai lahan yang diklaim milik ratusan warga Desa Batahan IV dan Desa Kapas I, Kecamatan Batahan.
Situasi ini akhirnya memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal hari ini..? Mengapa penyelesaian.
(Jasuti)



















