Batam,pelindungnegeri.com – Proyek penimbunan lahan di Perumahan Rosinton Raya RW 07, Batu Aji, memicu kemarahan warga, Kamis (8/5/2026). Puluhan truk lori pengangkut tanah yang mondar-mandir di jalan permukiman dinilai merusak fasilitas umum dan membahayakan keselamatan, terutama saat musim hujan.
Ketegangan pecah ketika Ketua RT 04 Perumahan Suka Maju adu argumen dengan sopir dam truk yang hendak masuk lokasi. Warga menolak keras jalan lingkungan dipakai berlebihan oleh kendaraan berat. Tanah dari luar lokasi sering berjatuhan, meninggalkan lumpur dan membuat jalan licin.
“Jalan-jalan pada berlumpur, kotor, dan jadi licin sekali apalagi sekarang musim hujan. Ini sangat mengganggu kenyamanan. Warga saya komplain semua,” tegas Ketua RT 04 Dedi Manurung saat ditemui tim media di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat protes, sejumlah truk lori terpaksa putar balik dan tidak diizinkan melintas. Warga menegaskan ini langkah tegas agar pelaksana proyek segera mencari solusi tanpa merugikan warga.
Pantauan tim media, kondisi jalan lingkungan dan jalan utama yang dilalui truk berubah drastis. Aspal hitam kini tertutup lapisan tanah kuning. Jalan licin dan becek mengancam pejalan kaki, pengendara motor, hingga mobil pribadi.
Dampak tak berhenti di jalan lingkungan. Kotoran tanah meluas hingga ke jalan raya utama dekat perumahan. Tampilan lingkungan berubah kumuh dan tidak terawat.
Warga dan perangkat lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam turun tangan. Mereka meminta pengecekan izin operasional, rute pengangkutan material, dan langkah pengendalian dampak lingkungan.
*Langgar UU Jalan dan Lingkungan Bisa Dipidana*
Jika pelaksana proyek tidak membersihkan dan merusak fasilitas umum, perbuatan itu dapat dijerat:
1. *UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 274*: Setiap orang yang merusak jalan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp24 juta.
2. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 98 ayat (1)*: Orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.
3. *Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum*: Pengguna jalan wajib menjaga kebersihan dan tidak menyebabkan gangguan lingkungan.
Polemik Lahan Transmigrasi Kapas I, Masyarakat Pertanyakan semangat otonomi daerah Madina
Warga menuntut pelaksana proyek bertanggung jawab membersihkan jalan dan mengubah cara kerja agar tidak merusak fasilitas umum. Hingga berita ini diturunkan, ketegangan masih terasa. Warga menyatakan akan terus mengawal hingga hak atas lingkungan bersih dan aman terpenuhi.
Redaksi telah berupaya menghubungi pelaksana proyek penimbunan untuk konfirmasi. Hingga berita tayang, belum ada tanggapan resmi.



















