PROYEK TIMBUNAN ROSINTON RAYA BATU AJI DIBLOKIR WARGA: JALAN JADI LUMPUR, RT ANCAM HENTIKAN TRUK

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,pelindungnegeri.com –  Proyek penimbunan lahan di Perumahan Rosinton Raya RW 07, Batu Aji, memicu kemarahan warga, Kamis (8/5/2026). Puluhan truk lori pengangkut tanah yang mondar-mandir di jalan permukiman dinilai merusak fasilitas umum dan membahayakan keselamatan, terutama saat musim hujan.

Ketegangan pecah ketika Ketua RT 04 Perumahan Suka Maju adu argumen dengan sopir dam truk yang hendak masuk lokasi. Warga menolak keras jalan lingkungan dipakai berlebihan oleh kendaraan berat. Tanah dari luar lokasi sering berjatuhan, meninggalkan lumpur dan membuat jalan licin.

“Jalan-jalan pada berlumpur, kotor, dan jadi licin sekali apalagi sekarang musim hujan. Ini sangat mengganggu kenyamanan. Warga saya komplain semua,” tegas Ketua RT 04 Dedi Manurung saat ditemui tim media di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat protes, sejumlah truk lori terpaksa putar balik dan tidak diizinkan melintas. Warga menegaskan ini langkah tegas agar pelaksana proyek segera mencari solusi tanpa merugikan warga.

Pantauan tim media, kondisi jalan lingkungan dan jalan utama yang dilalui truk berubah drastis. Aspal hitam kini tertutup lapisan tanah kuning. Jalan licin dan becek mengancam pejalan kaki, pengendara motor, hingga mobil pribadi.

Dampak tak berhenti di jalan lingkungan. Kotoran tanah meluas hingga ke jalan raya utama dekat perumahan. Tampilan lingkungan berubah kumuh dan tidak terawat.

KETUM PWO DWIPA INGATKAN PEJABAT BATAM: JAGA TUTUR BAHASA, JANGAN SINGGUNG RAKYAT KECIL DAN PENDATANG

Baca Juga:  SMPN 1 Leles Gelar MPLS, wakasek: Mohon Ada Penambahan Kuota di Tahun Depan

Warga dan perangkat lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam turun tangan. Mereka meminta pengecekan izin operasional, rute pengangkutan material, dan langkah pengendalian dampak lingkungan.

*Langgar UU Jalan dan Lingkungan Bisa Dipidana*

Jika pelaksana proyek tidak membersihkan dan merusak fasilitas umum, perbuatan itu dapat dijerat:

1. *UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 274*: Setiap orang yang merusak jalan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp24 juta.

2. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 98 ayat (1)*: Orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.

3. *Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum*: Pengguna jalan wajib menjaga kebersihan dan tidak menyebabkan gangguan lingkungan.

Polemik Lahan Transmigrasi Kapas I, Masyarakat Pertanyakan semangat otonomi daerah Madina

Warga menuntut pelaksana proyek bertanggung jawab membersihkan jalan dan mengubah cara kerja agar tidak merusak fasilitas umum. Hingga berita ini diturunkan, ketegangan masih terasa. Warga menyatakan akan terus mengawal hingga hak atas lingkungan bersih dan aman terpenuhi.

Redaksi telah berupaya menghubungi pelaksana proyek penimbunan untuk konfirmasi. Hingga berita tayang, belum ada tanggapan resmi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Dorong Pengembangan Domba Garut untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat
Ponpes Nurul Fatah Gelar Maulid, Wisuda Tahfidz dan Amtsilati, Serta Khitanan Masal
Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian
Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat
Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging
Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034
SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 02:01 WIB

Bupati Garut Dorong Pengembangan Domba Garut untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 - 23:22 WIB

Ponpes Nurul Fatah Gelar Maulid, Wisuda Tahfidz dan Amtsilati, Serta Khitanan Masal

Minggu, 13 September 2026 - 04:28 WIB

Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:05 WIB

Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian

Sabtu, 12 September 2026 - 01:19 WIB

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat

Berita Terbaru