Bandung Barat | PELINDUNGNEGERI. com-
Warga di sekitar Jalan Raya Cipendeuy, Desa Cipendeuy, Kecamatan Cipendeuy, mengeluhkan adanya dugaan praktik penjualan obat golongan G atau Obat Keras Tertentu (OKT) secara bebas tanpa resep dokter.
Menurut penuturan warga setempat, toko yang diduga menjual obat jenis tramadol dan excimer tersebut awalnya berada di bagian depan lokasi, namun kini telah berpindah ke bagian belakang. Perpindahan ini diduga untuk menghindari perhatian publik.
“Dulu di depan, sekarang pindah ke belakang. Tapi tetap ramai, banyak yang keluar masuk beli obat di situ,” ujar salah satu warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga juga menyebutkan bahwa pembeli berasal dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, pihak toko mengakui menjual obat tersebut tanpa resep dokter.
“Iya, betul jualan excimer dan tramadol tanpa resep dokter,” ujarnya.
Menurut warga, aktivitas ini telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.
Dasar Hukum Terbaru
Dugaan praktik tersebut dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain:
Pasal 435
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau tanpa kewenangan dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 138 ayat (2)
Menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Selain itu, dalam aturan turunan seperti peraturan Kementerian Kesehatan, disebutkan bahwa:
Obat keras (termasuk tramadol dan sejenisnya) hanya boleh diberikan dengan resep dokter dan diserahkan oleh tenaga kefarmasian.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, guna mencegah dampak buruk terutama bagi generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kasus tersebut.
Reporter: ZW












