Jakarta, l Pelidungnegeri.com—
15 April 2026 — Fenomena hubungan antara kekuasaan dan kritik publik di Indonesia belakangan menjadi sorotan. Bukan lagi sekadar perbedaan pandangan politik, tetapi munculnya kesan bahwa sebagian pejabat justru bersikap reaktif terhadap analisis dan kritik dari pengamat.
Dalam diskursus publik, pengamat politik sejatinya tidak memiliki kewenangan formal dalam struktur negara. Mereka tidak membuat kebijakan, tidak memiliki instrumen hukum, dan tidak dapat menjatuhkan kekuasaan. Namun, peran mereka dalam menyampaikan analisis dinilai memiliki pengaruh besar, terutama dalam membentuk persepsi publik.
Pengamat dinilai mampu membaca pola, menghubungkan fakta, dan menyampaikan interpretasi yang dapat memengaruhi cara masyarakat melihat kebijakan maupun kinerja pemerintah. Dalam konteks ini, kritik seharusnya menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem demokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, yang terjadi belakangan justru memunculkan pertanyaan baru. Sejumlah pihak menilai, kritik sering kali dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai masukan konstruktif. Akibatnya, ruang dialog menjadi menyempit dan respons terhadap kritik cenderung defensif.
“Dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik adalah hal yang biasa. Ia berfungsi sebagai pengingat atau alarm bagi kekuasaan,” ujar seorang pengamat dalam sebuah diskusi publik.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa fokus sebagian pejabat bergeser dari substansi kebijakan ke pengelolaan citra. Ketika kritik dianggap sebagai serangan, bukan koreksi, maka fungsi penyeimbang dalam demokrasi berpotensi melemah.
Pertanyaan tentang Demokrasi
Di tengah dinamika tersebut, muncul pula wacana yang mempertanyakan relevansi demokrasi itu sendiri. Sebagian pandangan menganggap demokrasi sebagai sistem yang lahir dari sejarah panjang pemikiran Barat, yang kemudian diadopsi sebagai sistem pemerintahan modern.
Namun, sejumlah kalangan lain menilai bahwa persoalan bukan terletak pada sistemnya, melainkan pada praktik dan implementasinya.
“Masalahnya bukan pada demokrasi sebagai konsep, tetapi bagaimana ia dijalankan. Ketika transparansi lemah dan kritik tidak diterima, maka yang terganggu adalah kualitas demokrasinya,” ujar seorang akademisi.
Pandangan lain juga mengemuka dari perspektif keagamaan yang membandingkan sistem demokrasi dengan konsep tata kelola dalam tradisi Islam. Dalam pandangan tersebut, terdapat penekanan pada prinsip keadilan, kepemimpinan yang amanah, serta aturan yang berbasis nilai-nilai agama.
Meski demikian, para ahli menilai bahwa perdebatan sistem pemerintahan perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan realitas kebangsaan Indonesia yang majemuk.
Perlu Ruang Kritik yang Sehat
Pengamat menekankan, demokrasi tetap membutuhkan ruang kritik yang terbuka dan sehat. Kritik bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memperbaiki. Sebaliknya, kekuasaan juga dituntut untuk tidak alergi terhadap perbedaan pendapat.
Ketika kritik dibungkam, risiko yang muncul bukan hilangnya kritik itu sendiri, tetapi hilangnya mekanisme peringatan dini terhadap potensi kesalahan kebijakan.
“Jika suara analisis dianggap ancaman, maka itu menunjukkan adanya kerentanan dalam kekuasaan, bukan kekuatan,” ujar sumber tersebut.
Hingga kini, diskursus mengenai hubungan antara kekuasaan, kritik, dan kualitas demokrasi masih terus berkembang di ruang publik. Pertanyaan mendasar pun tetap mengemuka: apakah yang perlu diperbaiki adalah sistemnya, atau cara menjalankannya?
Demokratia nizhomi kufrin (demokrasi sistim kafir ) yang memulai ini adalah plato dan aristoteles dari yunani kemudian di kembang oleh mountesqiu jahudi donama ini adalah sistim pemerintahan kafir mengganti sistem raja karena raja sewenang wenang dirubah menjadi sistim teokrasi raja berwenang di negara dan pendeta berwenang gereja supaya raja tidak se wenang – wenang ternyata mereka kerja sama mengkhianati rakyat maka dicari lagi pengganti nya yaitu demokrasi ada eksekutif ada yudikatif ada legislatif jadi pembuat hukum nya manusia yang menjalan kan pemerintahannya Presiden akhir nya wakil rakyat nya presiden dan wakil rakyat berkhianat kepada rakyat semula inilah dianggap sistim pemerintahan yang terbaik
Assalamualaikum dalam sistim Islam negara boleh membuka hubungan diplomatik :
1. Negara status kafir jimin (yang mengakui negara islam )
2.negara kafir muahid (negara kafir tapi dengan perjanjian)
3. negara kafir harbi fiklan (negara yg membunuhi umat islam contoh Amerika dengan Israel) ini haram dibuka hubungan diplomatik menurut Umar bin Khatab dengan negara kafir harbi fiklan cuma ada satu hubungan yaitu perang pada masa khalifah Umar pun jahudi mohon pada beliau supaya diberikan ijin untuk berdagang di palestin tidak di kasih Umar mereka memelas kami mau dagang untuk hidup kami kata ketua jahudi akhir nya berfikir oh ya mereka perlu makan tapi kata Umar ada syarat nya sebelum maghrib kalian harus keluar Umar kok dilawan Umar lah khalifah yang merebut palestina dari orang kafir
Redaksi membuka ruang bagi berbagai pandangan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE.
Oleh : H. Syahrir Nasution S.E, MM Gelar Sutan Kumala Bulan Akademisi dan Pemerhati kebijakan Publik Putra Asli Batang Natal
(Jasuti)












