Batam,pelindungnegeri.com, 19 April 2026 — Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Batam kian mencuat dengan sorotan tajam pada Kapal Tenggiri. Temuan awak media soal puluhan jerigen di SPBU Sei Temiang berujung penangkapan tiga pelaku oleh Polda Kepri pada Jumat (17/4/2026), ungkap fakta mencengangkan: izin pengisian ternyata sudah kedaluwarsa sejak Januari lalu.
Kronologi bermula 4 April 2026, saat awak media mendokumentasikan aktivitas mencurigakan di SPBU Temiang. Puluhan jerigen memenuhi area, memicu pertanyaan publik soal distribusi BBM subsidi dalam skala tak wajar yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konfirmasi awal pada 6 April dilakukan ke pekerja SPBU. Mereka klaim ada surat rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub). Tak lama, pria berinisial H muncul, mengaku BBM untuk operasional pulau-pulau sekitar Batam.
Penelusuran lanjutan mengarah ke Pelabuhan Sagulung.
Warga setempat konfirmasi Kapal Tenggiri kerap isi BBM di pelabuhan rakyat—lokasi tak lazim untuk distribusi kapal. Saat dikonfrontasi, H akui pengisian di sana, tapi klaim untuk SB Takwin, bukan Tenggiri. Ia tunjukkan surat Dishub, tapi verifikasi tim media ungkap: izin kedaluwarsa 31 Januari 2026, hanya untuk satu unit SB Takwin 40 HP, ditandatangani Kabid Hubungan Kelautan.
Fakta ini picu dugaan penyalahgunaan izin. Informasi warga sebut Kapal Tenggiri masih isi BBM 31 Maret 2026—dua bulan pasca kedaluwarsa. Polda Kepri amankan tiga pelaku pengisian jerigen, tapi kendaraan penyuplai ke Sagulung belum disentuh.
Kasus ini jadi pengingat lemahnya pengawasan BBM subsidi di Batam. Awak media terus kembangkan, termasuk alur distribusi dan keterlibatan pihak lain












