Dugaan Pembiaran DLH Batam dan Kongkalikong DPRD Mencuat di Balik Operasi Ilegal PT Logam Internasional Jaya

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Batam,pelindungnegeri.com, 10/4/2026 – Aroma pembiaran hingga potensi kongkalikong tercium kuat dalam polemik perizinan PT Logam Internasional Jaya (LIJ), perusahaan pengolahan limbah B3 yang tetap beroperasi meski Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-nya belum lengkap. Fakta mencengangkan ini terungkap setelah tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam inspeksi ke lokasi pada 11 Maret 2026, tapi hasilnya disembunyikan dari publik lebih dari sebulan.

Penelusuran media mengungkap oknum DLH berinisial “IP” yang hadir saat inspeksi mengakui izin IPAL LIJ belum lengkap. Hal ini dikonfirmasi salah satu anggota DPRD Kota Batam, yang menyebut kondisi pelanggaran administratif itu “masih dalam proses pengurusan berdasarkan keterangan IP.”

Lebih tragis, Arlon Veristo dari Komisi III DPRD Batam terkejut melihat lima pekerja LIJ beraktivitas di kolam limbah B3 tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Satu pekerja hanya pakai celana dalam, empat lainnya sekadar celana pendek tanpa baju. “Jika ada dugaan pelanggaran lingkungan atau perizinan, harus dibuka transparan ke publik,” tegas Arlon saat dikonfirmasi media.

Pelanggaran ini fatal, melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja limbah B3 wajib APD standar. Sanksi jelas: administratif (teguran hingga cabut izin) atau pidana berdasarkan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)—penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

Regulasi Tak Bisa Ditawar

UU PPLH No. 32/2009: Usaha wajib izin lingkungan sebelum operasi.

PP No. 22/2021: IPAL harus standar, pelanggaran picu sanksi hingga hentikan usaha.

DLH Batam tak tunjukkan tindakan tegas. Dugaan tutup mata ini picu pertanyaan: siapa lindungi LIJ? Oknum DPRD pun disorot—jika tahu tapi diam, fungsi pengawasan mereka cacat. Informasi pekerja ungkap area ditutup rapat saat pemeriksaan, indikasi hindari sidak.

Publik desak DPRD, DLH, dan BP Batam lakukan inspeksi mendadak terbuka. “Ini bukan urusan administrasi, tapi keberanian negara tegakkan hukum,” kata sumber anonim.

Hingga berita ini diturunkan, DLH Batam, DPRD, dan LIJ belum beri pernyataan resmi. Apakah hukum ditegakkan, atau tunduk kepentingan gelap?

 

Sumber : jaringanbintanginfo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda
SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak
Viral di Garut, Sawah Lega Rancamaya mirip Danau Kecil dengan view Gunung Cikuray
MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas
Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan
Sholat Dhuha Perdana Jadi Momen Perpisahan Kepala SMPN 2 Karangpawitan Jelang Purna Bakti
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:27 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:17 WIB

SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:14 WIB

MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas

Berita Terbaru