59,85 Kilogram Sabu Digagalkan Satresnarkoba Polres Sintang, Ratusan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELINDUNGNEGERI.COM | SINTANG, KALBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 59,85 kilogram pada Minggu (1/3/2026).

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkoba dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kabupaten Sintang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan pembuntutan terhadap seorang terduga pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD. Kendaraan tersebut terpantau melintas di Jalan Darajuanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat hendak diberhentikan oleh petugas, pelaku berupaya melarikan diri ke arah hutan. Namun, satu orang berhasil diamankan di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung di dalam bagasi belakang mobil yang berisi tas ransel warna hijau.

Setelah diperiksa, tas-tas tersebut berisi 57 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59.850 gram atau setara 59,85 kilogram. Jumlah ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polres Sintang.

Baca Juga:  PERANGI NARKOBA, SATRESNARKOBA POLRES OGAN ILIR AMANKAN TIGA TERDUGA PENGEDAR SABU DI TANJUNG RAJA, OGAN ILIR

Pelaku yang diamankan berinisial WS alias T (20), seorang pria warga Kabupaten Kapuas Hulu. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres juga menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 478.800 jiwa dapat diselamatkan. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar delapan orang.

Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Seluruh barang bukti disimpan di tempat khusus di Polres Sintang dengan sistem pengamanan tiga kunci yang masing-masing dipegang oleh Kabag Logistik, Kasi Propam, dan Kasat Resnarkoba guna menjamin keamanan dan integritas barang bukti.

Reporter: Solehuddin. F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian
Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat
Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging
Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034
SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan
Dukungan Warga Menguat, Pei Yulyawadi dan H. Izzi Hamdi Siap Mengabdi untuk Desa Telukbango
Warga Segaran Kompak Berikan Dukungan untuk Hikmat, Calon Kepala Desa Periode 2026–2034
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 04:28 WIB

Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:05 WIB

Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian

Sabtu, 12 September 2026 - 01:19 WIB

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging

Jumat, 11 September 2026 - 11:53 WIB

Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034

Berita Terbaru