*Warga Tuntut Pemerintah Buka Status Izin dan Tata Ruang Secara Terbuka*
Batam,pelindungnegeri.com – Keberadaan bangunan yang diduga dijadikan *tempat hiburan malam Bar & Cafe* di tengah lingkungan permukiman warga *dekat Kampung Telaga Rindu, Nongsa, Kota Batam*, kini menjadi sorotan publik.
MENEROR DI HARI KEMERDEKAAN.! KEDIAMAN AKTIVIS SULUT DIRUSAK GEROMBOLAN BERSENJATA TAJAM
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalannya bukan hanya legalitas usaha, tetapi juga kesesuaian tata ruang hingga dugaan pembiaran di tingkat lingkungan.
*Legalitas dan Tata Ruang Dipertanyakan*
Secara prinsip, usaha hiburan malam wajib mengantongi izin resmi dan sesuai dengan peruntukan ruang. Pelaku usaha wajib mengurus *Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang [KKPR]* dan perizinan berusaha melalui sistem *OSS* sesuai ketentuan pemerintah.
Jika kegiatan tidak sesuai tata ruang atau tidak memenuhi syarat perizinan, maka legalitas operasionalnya patut dipertanyakan dan dapat menjadi objek pengawasan serta penertiban pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi tim media, salah satu pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi menjawab singkat:
*“Iya, punya kita itu, Bang.”*
Pernyataan itu justru memperkuat desakan agar pihak berwenang membuka secara terang status kepemilikan, izin usaha, izin operasional, dan kesesuaian tata ruang lokasi tersebut.
*Klaim “Diketahui RT” dan Munculnya Oknum “Media”*
Di tengah pemberitaan, muncul respons dari pihak bernama *Lurang*. Ia mempertanyakan pemberitaan yang terbit dan mengaku bagian dari media dengan menyebut dirinya dari *“Elang Maut.”*
*“Kenapa berita abal-abal naik,”* ujar Lurang.
Pernyataan tersebut menambah tanda tanya publik: apakah lokasi itu benar-benar berizin lengkap, atau hanya berjalan berdasarkan persetujuan informal di lingkungan?
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan keberadaan tempat itu telah diketahui *Ketua RT* setempat. Perlu ditegaskan, *RT bukan lembaga perizinan*. Ketua RT tidak punya kewenangan menerbitkan izin usaha maupun izin operasional hiburan malam.
Surat pengantar, surat keterangan lingkungan, atau restu warga tidak otomatis menjadi izin operasional. Legalitas tetap harus melalui mekanisme resmi pemerintah.
*Waspadai Dugaan “Uang Koordinasi”*
Lebih serius, jika ditemukan dugaan *pungutan, uang koordinasi, atau imbalan* agar usaha bisa berjalan, maka persoalan ini naik kelas. Bukan lagi urusan lingkungan, melainkan potensi pelanggaran hukum yang harus diperiksa aparat berwenang.
*Bola di Tangan Pemda: Buka Izin atau Tertibkan*
Kini tanggung jawab ada di *Lurah, Camat, DPMPTSP, Satpol PP, dan instansi teknis terkait*. Mereka wajib memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan atau beroperasi tanpa dasar legalitas.
Warga juga berhak menyampaikan keberatan jika keberadaan tempat itu mengganggu ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
*“Jangan sampai kawasan permukiman berubah fungsi menjadi lokasi hiburan malam hanya karena lemahnya pengawasan. Jika memang legal, tunjukkan dasar izinnya. Jika tidak, tertibkan tanpa pandang bulu,”* tegas warga.
Persoalan utamanya sederhana: *Apakah kegiatan ini legal, sesuai tata ruang, dan tidak melanggar hak warga atas lingkungan yang aman dan nyaman.*















