Hiburan Malam di Telaga Rindu Nongsa Jadi Sorotan, Legalitas dan Izin Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Warga Tuntut Pemerintah Buka Status Izin dan Tata Ruang Secara Terbuka*

Batam,pelindungnegeri.com  – Keberadaan bangunan yang diduga dijadikan *tempat hiburan malam Bar & Cafe* di tengah lingkungan permukiman warga *dekat Kampung Telaga Rindu, Nongsa, Kota Batam*, kini menjadi sorotan publik.

MENEROR DI HARI KEMERDEKAAN.! KEDIAMAN AKTIVIS SULUT DIRUSAK GEROMBOLAN BERSENJATA TAJAM

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalannya bukan hanya legalitas usaha, tetapi juga kesesuaian tata ruang hingga dugaan pembiaran di tingkat lingkungan.

*Legalitas dan Tata Ruang Dipertanyakan*

Secara prinsip, usaha hiburan malam wajib mengantongi izin resmi dan sesuai dengan peruntukan ruang. Pelaku usaha wajib mengurus *Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang [KKPR]* dan perizinan berusaha melalui sistem *OSS* sesuai ketentuan pemerintah.

Jika kegiatan tidak sesuai tata ruang atau tidak memenuhi syarat perizinan, maka legalitas operasionalnya patut dipertanyakan dan dapat menjadi objek pengawasan serta penertiban pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi tim media, salah satu pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi menjawab singkat:

*“Iya, punya kita itu, Bang.”*

Pernyataan itu justru memperkuat desakan agar pihak berwenang membuka secara terang status kepemilikan, izin usaha, izin operasional, dan kesesuaian tata ruang lokasi tersebut.

*Klaim “Diketahui RT” dan Munculnya Oknum “Media”*

Di tengah pemberitaan, muncul respons dari pihak bernama *Lurang*. Ia mempertanyakan pemberitaan yang terbit dan mengaku bagian dari media dengan menyebut dirinya dari *“Elang Maut.”*

*“Kenapa berita abal-abal naik,”* ujar Lurang.

Baca Juga:  Camat Lingga Bayu Hadiri Maulid Nabi di Desa Lancat, Semangat Silaturahmi Tetap Terjaga di Tengah Suasana Duka

Pernyataan tersebut menambah tanda tanya publik: apakah lokasi itu benar-benar berizin lengkap, atau hanya berjalan berdasarkan persetujuan informal di lingkungan?

Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan keberadaan tempat itu telah diketahui *Ketua RT* setempat. Perlu ditegaskan, *RT bukan lembaga perizinan*. Ketua RT tidak punya kewenangan menerbitkan izin usaha maupun izin operasional hiburan malam.

Surat pengantar, surat keterangan lingkungan, atau restu warga tidak otomatis menjadi izin operasional. Legalitas tetap harus melalui mekanisme resmi pemerintah.

*Waspadai Dugaan “Uang Koordinasi”*

Lebih serius, jika ditemukan dugaan *pungutan, uang koordinasi, atau imbalan* agar usaha bisa berjalan, maka persoalan ini naik kelas. Bukan lagi urusan lingkungan, melainkan potensi pelanggaran hukum yang harus diperiksa aparat berwenang.

*Bola di Tangan Pemda: Buka Izin atau Tertibkan*

Kini tanggung jawab ada di *Lurah, Camat, DPMPTSP, Satpol PP, dan instansi teknis terkait*. Mereka wajib memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan atau beroperasi tanpa dasar legalitas.

Warga juga berhak menyampaikan keberatan jika keberadaan tempat itu mengganggu ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.

*“Jangan sampai kawasan permukiman berubah fungsi menjadi lokasi hiburan malam hanya karena lemahnya pengawasan. Jika memang legal, tunjukkan dasar izinnya. Jika tidak, tertibkan tanpa pandang bulu,”* tegas warga.

Persoalan utamanya sederhana: *Apakah kegiatan ini legal, sesuai tata ruang, dan tidak melanggar hak warga atas lingkungan yang aman dan nyaman.*

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Dorong Pengembangan Domba Garut untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat
Ponpes Nurul Fatah Gelar Maulid, Wisuda Tahfidz dan Amtsilati, Serta Khitanan Masal
Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian
Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat
Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging
Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034
SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 02:01 WIB

Bupati Garut Dorong Pengembangan Domba Garut untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 - 23:22 WIB

Ponpes Nurul Fatah Gelar Maulid, Wisuda Tahfidz dan Amtsilati, Serta Khitanan Masal

Minggu, 13 September 2026 - 04:28 WIB

Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:05 WIB

Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian

Sabtu, 12 September 2026 - 01:19 WIB

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat

Berita Terbaru