Mandailing Natal l PelindungNegeri.com-
Pada Ramadhon 1447 H, yang bertepatan, 22 Februari 2026 – Sejumlah warga di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal, terpantau melakukan aktivitas mendulang emas di kawasan pesisir pantai pada Minggu (22/02/2026). Aktivitas tersebut dilakukan masyarakat secara tradisional sebagai upaya memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Kegiatan yang dilakukan warga berupa mendulang emas secara manual di bibir pantai yang diduga mengandung butiran emas. Warga memanfaatkan peralatan sederhana seperti dulang dan sekop kecil.
Pelaku kegiatan adalah masyarakat setempat di kawasan Pantai Barat. Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat desa maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas tersebut terpantau pada Minggu, 22 Februari 2026, sejak pagi hingga siang hari.
Lokasi kegiatan berada di wilayah pesisir Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang dikenal memiliki potensi sumber daya alam, termasuk kandungan mineral.
Menurut keterangan beberapa warga yang ditemui di lokasi, aktivitas mendulang dilakukan untuk menambah penghasilan keluarga di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Mereka menyebut hasil yang diperoleh tidak menentu, tergantung kondisi cuaca dan material yang ditemukan.
Proses pendulangan dilakukan dengan menyaring pasir dan kerikil menggunakan dulang tradisional. Material yang diduga mengandung emas dipisahkan secara manual hingga menyisakan butiran halus yang kemudian diperiksa secara visual.
Secara terpisah, sejumlah pihak mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan, termasuk emas, pada prinsipnya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memerlukan izin resmi dari pemerintah.
Oleh karena itu, diperlukan kejelasan status hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan warga, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut demi keberimbangan pemberitaan.
(M.SN)












