Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : H.Syahrir Nasution S.E, M.M
Medan(Sumut),Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com-

Desakan agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat segera dibahas dan disahkan semakin keras disuarakan oleh sejumlah tokoh Mandailing dari berbagai tingkatan.

Para tokoh tersebut menilai DPRD Kabupaten Mandailing Natal tidak boleh lagi menunda pembahasan regulasi yang dianggap sangat penting bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah tokoh masyarakat Mandailing menyampaikan bahwa selama ini keberadaan tanah ulayat yang menjadi bagian dari identitas dan sistem adat Mandailing belum mendapatkan perlindungan hukum yang kuat di tingkat daerah.

Karena itu, mereka mendesak Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis agar segera mengambil langkah konkret dengan memasukkan pembahasan Perda Tanah Ulayat ke dalam agenda legislasi daerah.

Menurut para tokoh tersebut, Mandailing Natal dikenal sebagai daerah yang memiliki struktur adat yang kuat dan sejarah panjang terkait pengelolaan tanah ulayat. Namun hingga saat ini, regulasi daerah yang secara khusus mengatur keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat dinilai belum terealisasi secara nyata.

“Sudah terlalu lama masyarakat adat menunggu kepastian hukum. Tanah ulayat bukan sekadar simbol budaya, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat adat Mandailing. DPRD jangan hanya menjadikannya wacana tanpa langkah nyata,” ujar salah satu tokoh Mandailing dalam pernyataan sikapnya.

Baca Juga:  900 Warga Desa Cidadap Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng, Kepala Desa: Sangat Membantu di Tengah Harga Pangan Naik

Para tokoh Mandailing dari tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional juga menilai bahwa keberadaan Perda tersebut sangat penting untuk mencegah potensi konflik agraria serta melindungi wilayah adat dari berbagai bentuk eksploitasi yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.

Mereka menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

“Jika aspirasi masyarakat adat terus diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen para wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Mandailing Natal,” tambahnya.

Para tokoh tersebut juga meminta agar DPRD Madina membuka ruang dialog terbuka dengan tokoh adat, akademisi, dan masyarakat sipil untuk merumuskan naskah akademik serta rancangan Perda yang komprehensif dan berpihak pada masyarakat adat.

Di sisi lain, masyarakat berharap Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis segera memberikan respons resmi terkait tuntutan tersebut dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat Mandailing tidak diabaikan dalam proses legislasi daerah.
(M.SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Pendaftaran Hanya Rp100 Ribu, SSB Bintang Muda Karawang Siap Cetak Talenta Muda
Sambut Hari Lahir Pancasila, GOKAR Berikan Diskon 45 Persen dengan Kode PANCASILA
Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan
Aplikasi Lokal GOKAR Tuai Dukungan dan Keraguan, Grafik Pengguna Tunjukkan Antusiasme Warga Karawang
Jumlah Hewan Qurban di Kecamatan Lingga Bayu Tahun 2026 Meningkat Signifikan, Capai 204 Ekor Sapi dan 17 Kambing
Babinsa Serka Kholis Ikut Sholat Idul Adha Bersama Warga di Lapangan Hijau Simpang Gambir
Khidmat dan Penuh Kebersamaan, Warga Kampung Baru Lingga Bayu Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah
Semangat Idul Adha 1447 H, Desa Kampung Baru Sembelih 10 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing Qurban
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:53 WIB

Biaya Pendaftaran Hanya Rp100 Ribu, SSB Bintang Muda Karawang Siap Cetak Talenta Muda

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:25 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, GOKAR Berikan Diskon 45 Persen dengan Kode PANCASILA

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:16 WIB

Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Aplikasi Lokal GOKAR Tuai Dukungan dan Keraguan, Grafik Pengguna Tunjukkan Antusiasme Warga Karawang

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:06 WIB

Jumlah Hewan Qurban di Kecamatan Lingga Bayu Tahun 2026 Meningkat Signifikan, Capai 204 Ekor Sapi dan 17 Kambing

Berita Terbaru