TEAM RAJAWALI UNIT RESKRIM POLSEK TANJUNG RAJA BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, SATU PELAKU DIAMANKAN

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelindungnegeri.com, Ogan Ilir  Personel Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-56/VII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 25 Juli 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban Kurnia binti Amirudin (31), warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu korban meninggalkan rumah sejak pagi untuk mengantar anak ke sekolah. Ketika kembali sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati pintu samping rumah telah terbuka dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp16.000.000 telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M.A. (19), warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga:  Ribuan Relawan MBG Garut Datangi DPRD, Tuntut Kepastian Hukum dan Cabut Moratorium SPPG

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A17K warna emas yang merupakan milik korban.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Tanjung Raja dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional hingga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Saat ini penyidik Polsek Tanjung Raja masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pewarta : Reno. Sli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelatihan Tanggap Bencana Warnai Kegiatan MPLS SMAIT Ummu Hamdah Cendikia 02, Bentuk Karakter Siswa yang Tangguh dan Disiplin
Perawatan Tugu Proklamasi Rengasdengklok Jadi Pengingat Semangat Juang Para Pendiri Bangsa
Anak Butuh Nilai Tinggi atau Kasih Sayang? Jawabannya Terungkap di Parenting SDN 2 Cibunar
Ribuan Siswa Ada, Kades Karyamakmur Minta BGN Bangun Satu Dapur MBG
Camat Lingga Bayu Tinjau Jalan Desa Kampung Baru yang Belum Pernah Diaspal, Dorong Pemerataan Infrastruktur Hingga Pelosok
Srikandi Garut Nadya Nurazizah Effendi Raih Emas Kejurnas Panahan Junior 2026
Garut International Kite Festival 2026 Jadi Ajang Promosi Wisata dan Persahabatan Dunia
Pemkab Garut Siapkan Perda Bantuan Hukum Demi Perluas Akses Keadilan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:47 WIB

Pelatihan Tanggap Bencana Warnai Kegiatan MPLS SMAIT Ummu Hamdah Cendikia 02, Bentuk Karakter Siswa yang Tangguh dan Disiplin

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:24 WIB

Perawatan Tugu Proklamasi Rengasdengklok Jadi Pengingat Semangat Juang Para Pendiri Bangsa

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:32 WIB

Anak Butuh Nilai Tinggi atau Kasih Sayang? Jawabannya Terungkap di Parenting SDN 2 Cibunar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:50 WIB

Ribuan Siswa Ada, Kades Karyamakmur Minta BGN Bangun Satu Dapur MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:39 WIB

Camat Lingga Bayu Tinjau Jalan Desa Kampung Baru yang Belum Pernah Diaspal, Dorong Pemerataan Infrastruktur Hingga Pelosok

Berita Terbaru