
Pertemuan tersebut membahas tahapan pelaksanaan pemilihan dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Namun usai musyawarah salah satu calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolin menyatakan belum puas terhadap hasil musyawarah yang telah disepakati.
Menurut catatan salah satu calon BPD yang bernama kolin hasil musyawarah BPD dan kepala desa tersebut di duga cacat hukum karena persetujuan yang disetujui oleh BPD tidak melalui proses musyawarah di dusun masing masing”Saya menghormati hasil musyawarah,tetapi masih ada beberapa hal yang menurut saya perlu dijelaskan kembali agar proses pemilihan benar-benar transparan dan memberikan kepastian bagi si calon,”ujar Kolin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut Ketua panitia BPD H.SOMA menyampaikan hasil musyawarah sekarang tidak ada masalah adapun calon BPD ada sepuluh (10) peserta termasuk ada tiga (3) calon peserta perempuan untuk terpilihnya tujuh orang (7) termasuk perempuannya dua orang (2) bahwa hasil musyawarah tersebut ada salah satu calon mengusulkan pemilihan tidak mau secara tokoh masyarakat maunya dengan pemungutan suara/demokrasi,”Ujarnya.
Panitia juga menjelaskan sudah empat tahapan yang di jalankan:
1.Musyawarah dalam pembentukan panitia dan itu juga hasil pengajuan dari BPD yang lama.
2.Pendaftaran atau pencalonan
3.Pemberkasan jangan sampai ada yang kurang data pemberkasannya.
4.Tata tertib.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan,musyawarah berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif, Panitia berharap seluruh calon tetap menjaga situasi yang aman serta mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap perbedaan demi kelancaran proses pemilihan anggota BPD Desa Batu Raden.
Reporter: Sopyan/Ambon.













