Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, klimaks Hukuman bagi koruptor yang harus disetujui Yth Bapak Presiden Haji Prabowo Subianto dan dibuktikan dan ditunggu tunggu rakyat Indonesia adalah hukuman seumur hidup 200 tahun dan dimiskinkan dirampas negara harta kekayaannya adalah klimaks yang harus diterapkan agar mampu menghapus koruptor dinegeri tercinta kita Indonesia “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka dibilangan Kompleks Asrama Koppasus Cijantung 31/7/2026 menjawab pertantanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri via telpon selulernya.

Jakarta, Sikap lemahnya hukum di Indonesia menjadi perhatian Prof DR Sutan Nasomal SH,MH. Sangat miris bila terbukti bersalah korupsi dalam amar putusan pengadilan hanya dua tahun. Mengapa tidak 200 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden RI Prabowo Subianto harus mengambil sikap tegas kepada semua pejabat penting pemerintah di Indonesia seperti Mentri Gubernur Walikota Bupati Camat dan Aparatur Desa. Terbukti Korupsi dalam pengadilan maka tetapkan hukuman 200 tahun dan miskinkan.

Seburuk buruknya penjahat adalah KORUPTOR, sebab dalam catatan kejahatan ini selalu bisa korupsi karena dari atasan sampai bawahan kompak saling mendukung korupsi ini berjalan lancar serta tidak tersentuh BPK.

Hukuman Berat dari 100 tahun hukuman tahanan sampai 200 tahun tahanan adalah bentuk tanggung jawab Negara Indonesia bahwa hukuman di Indonesia sangat keras.

Baca Juga:  Momentum 10 Muharam, SDN Cipayung 01 Padukan Pelepasan Siswa dengan Kegiatan Santunan Yatim

Prof DR Sutan Nasomal memperhatikan kasus ex Gubernur Riau Abdul Wahid yang terbukti melakukan pemerasan yang diputuskan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara. Ini seperti lelucon.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada awak media. Bila di audit harta setiap pejabat di Negara Indonesia.
Sebelum menjabat ada berapa hartanya.
Setelah selesai menjabat ada berapa hartanya. Melibatkan BIN BPK dan KPK untuk di periksa seluruhnya. Maka hasilnya harus di umumkan ke publik. Bila terbukti bersalah maka wajib menjalankan hukuman serta di miskinkan. Bila bersih maka mendapatkan jaminan istimewa seluruh keluarganya.
Hal ini yang di harapkan masyarakat Indonesia bisa terwujudkan. Bila ada pihak pihak dari oknum yang menentang dan melarang. Negara wajib melawan.

Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas menurut Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai guru besar hukum international dan pemerhati hukum di Indonesia.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lestarikan Lingkungan, Serda Budiono Bersama Poktan Sidodadi Tanam Pohon Melalui Aksi Bersatu Dengan Alam
Pelatihan Tanggap Bencana Warnai Kegiatan MPLS SMAIT Ummu Hamdah Cendikia 02, Bentuk Karakter Siswa yang Tangguh dan Disiplin
Perawatan Tugu Proklamasi Rengasdengklok Jadi Pengingat Semangat Juang Para Pendiri Bangsa
Camat Lingga Bayu Tinjau Jalan Desa Kampung Baru yang Belum Pernah Diaspal, Dorong Pemerataan Infrastruktur Hingga Pelosok
KETUM PWO DWIPA: KORUPSI KEJAHATAN LUAR BIASA. RAMPAS HAK RAKYAT ATAS KESEJAHTERAAN
Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi di Jambewangi
Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Serka Ahmad Mubarok Bersama Warga Rejosari Gelar Pelebaran Jalan
Babinsa Ngadri Bersama Warga Gelar Penghijauan, Tanam Pohon Durian dan Nangka
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:44 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:24 WIB

Lestarikan Lingkungan, Serda Budiono Bersama Poktan Sidodadi Tanam Pohon Melalui Aksi Bersatu Dengan Alam

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:47 WIB

Pelatihan Tanggap Bencana Warnai Kegiatan MPLS SMAIT Ummu Hamdah Cendikia 02, Bentuk Karakter Siswa yang Tangguh dan Disiplin

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:24 WIB

Perawatan Tugu Proklamasi Rengasdengklok Jadi Pengingat Semangat Juang Para Pendiri Bangsa

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:39 WIB

Camat Lingga Bayu Tinjau Jalan Desa Kampung Baru yang Belum Pernah Diaspal, Dorong Pemerataan Infrastruktur Hingga Pelosok

Berita Terbaru