Mandailing Menunggu Keberanian DPRD: Perda Tanah Ulayat Jangan Hanya Jadi Janji Politik

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Tan Gozali Nasution Presiden IPM

Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com- Wacana mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat kembali menguat di tengah masyarakat di Mandailing Natal. Berbagai tokoh Mandailing dari tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional kini secara terbuka mendesak DPRD agar segera mengambil langkah nyata dalam mewujudkan regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat adat tersebut.

Bagi masyarakat Mandailing, tanah ulayat bukan sekadar persoalan lahan atau aset ekonomi. Tanah ulayat merupakan bagian dari identitas adat, sumber kehidupan, serta warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu. Karena itu, keberadaan regulasi daerah yang mengakui dan melindungi tanah ulayat dianggap sangat penting demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Namun hingga saat ini, harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Ketiadaan Perda yang secara khusus mengatur keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat di Mandailing Natal menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan publik kini tertuju kepada lembaga legislatif daerah, khususnya Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, DPRD memiliki peran penting dalam mendorong lahirnya kebijakan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sejumlah tokoh Mandailing menilai bahwa pembahasan Perda Tanah Ulayat seharusnya menjadi prioritas, mengingat persoalan tanah kerap menjadi sumber konflik di berbagai daerah ketika tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

“Mandailing Natal dikenal sebagai daerah yang kuat dengan adat istiadatnya. Sangat ironis jika hingga hari ini belum ada regulasi daerah yang secara tegas melindungi tanah ulayat masyarakat adat,” ujar salah seorang tokoh Mandailing dalam pernyataannya.

Para tokoh tersebut juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebenarnya telah diamanatkan dalam konstitusi negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan mampu menerjemahkan amanat tersebut dalam bentuk kebijakan konkret di tingkat daerah.

Kini masyarakat Mandailing menunggu keberanian DPRD untuk mengambil langkah nyata. Apakah Perda Tanah Ulayat benar-benar akan diperjuangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, atau justru kembali menjadi sekadar janji politik yang terus diulang tanpa realisasi.

Bagi masyarakat Mandailing di Mandailing Natal, tanah ulayat bukan hanya simbol adat, melainkan juga bagian dari masa depan generasi yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara melalui regulasi yang jelas dan berpihak kepada masyarakat adat.
(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian
Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat
Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging
Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034
SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan
Dukungan Warga Menguat, Pei Yulyawadi dan H. Izzi Hamdi Siap Mengabdi untuk Desa Telukbango
Warga Segaran Kompak Berikan Dukungan untuk Hikmat, Calon Kepala Desa Periode 2026–2034
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 04:28 WIB

Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:05 WIB

Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian

Sabtu, 12 September 2026 - 01:19 WIB

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging

Jumat, 11 September 2026 - 11:53 WIB

Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034

Berita Terbaru