IndonesiaNegeri Agraris, Petaninya Masih Miskin: Di Mana Keberpihakan Negara?

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Syahrir Nasution SE, MM Managing Derector PECI

Medan (Sumut) l Pelindungnegeri.com-
Indonesia dikenal sebagai negara agraris. Ironisnya, jutaan petani yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional justru masih hidup dalam keterbatasan ekonomi. Mereka bekerja sejak pagi hingga petang, mengolah sawah dan ladang, namun hasil yang diperoleh sering kali belum mampu mengangkat kesejahteraan keluarga.

Fenomena tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh rendahnya etos kerja petani. Berbagai kajian menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan petani lebih banyak dipengaruhi oleh faktor struktural, seperti mahalnya biaya produksi, ketergantungan terhadap tengkulak, fluktuasi harga hasil panen, terbatasnya akses permodalan, lemahnya perlindungan pasar, hingga minimnya infrastruktur pertanian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di berbagai daerah, petani harus membeli pupuk dengan harga tinggi, menghadapi cuaca yang tidak menentu, sementara harga gabah maupun komoditas pertanian sering kali jatuh saat musim panen. Akibatnya, keuntungan yang diperoleh sangat kecil bahkan tidak sedikit yang mengalami kerugian.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena petani merupakan kelompok strategis dalam menjaga kedaulatan pangan nasional. Apabila kesejahteraan petani terus diabaikan, maka regenerasi petani akan semakin sulit dan sektor pertanian nasional dapat mengalami penurunan produktivitas.

Landasan Hukum Perlindungan Petani
Negara sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan menyejahterakan petani, antara lain:

Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera lahir dan batin.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen, kepastian usaha tani, akses pembiayaan, penyediaan sarana produksi, perlindungan harga hasil pertanian, serta pemberdayaan petani agar memiliki daya saing.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pangan harus mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Petani

Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga memastikan petani memperoleh keuntungan yang layak. Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain:

Baca Juga:  Tragedi Rombongan Pengantin! 12 Meninggal Usai Pickup Ditabrak Dua Truk Di Pantura Indramayu

*Menjamin stabilitas harga hasil pertanian.

*Mempermudah akses pupuk bersubsidi dan benih berkualitas.

*Memperluas akses permodalan berbunga rendah.

*Memperkuat koperasi dan kelembagaan petani agar tidak bergantung kepada tengkulak.

*Meningkatkan pembangunan irigasi, jalan usaha tani, serta fasilitas pascapanen.

*Memastikan pelaksanaan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berjalan efektif di seluruh daerah.

Petani bukan sekadar pelaku ekonomi, tetapi pahlawan pangan yang memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi setiap hari.
Oleh karena itu, kesejahteraan petani bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Selama persoalan mendasar seperti ketimpangan harga, lemahnya perlindungan hukum, mahalnya biaya produksi, dan terbatasnya akses pasar belum diselesaikan secara serius, maka kemiskinan petani akan terus menjadi ironi di negeri yang dikenal sebagai negara agraris.

Saatnya seluruh pemangku kepentingan menjadikan kesejahteraan petani sebagai prioritas utama pembangunan nasional demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini memang sudah pas dengan Fakta di lapangan, “Dimana peran Negara c/q Pemerintah Setempat dalam meningkatkan TARAF HIDUP PETANI UNTUK MANAIKKAN KWALITAS DAN MARTABAT KEHIDUPAN PETANI????” Ujar H. Syahrir Nasution S.E

Disamping masalah Petani kita MISKIN, ini merupakan perbandingan fakta pada masa Penjajahan BELANDA dahulu seorang PETANI didesa masih dapat melaksanakan “ SAVING” ( Menabungkan ) uang hasil dari Panennya dengan uang 100. Sen namanya saja yang bukan Rupiah walaupun Kwantitas nya sedikit.

Saat ini seorang Petani kita dikala waktu Panen besar dia mendapatkan uangnya Rp. 1.000.000.- dan mendapatkan sisa uangnya tersebut masih ada Rp. 100.000.- lagi setelah dipotong dengan ongkos – ongkos selama belum berproduksi .

Pertanyaan timbul : MASIHKAH PETANI TERSEBUT DAPAT melakukan “ SAVING “ atau Menabungkan uangnya tadi dengan Rp. 100.000.- itu?????. Jawabannya belum bisa, bahkan sudah di alam keMERDEKAAN. Kemana lari nya selisih Rp. 100.000.- tadi dengan 100.

Sen itu????. Inilah yang kita sebut dengan jumlah nilai nya BESAR TAPI tidak efektif , di sisi yang lain jumlah kuantitasnya nilai nya KECIL TAPI EFEKTIF dapat disisipkannya untuk SAVING.

(M.Sudirmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda
SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak
Viral di Garut, Sawah Lega Rancamaya mirip Danau Kecil dengan view Gunung Cikuray
MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas
Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan
Sholat Dhuha Perdana Jadi Momen Perpisahan Kepala SMPN 2 Karangpawitan Jelang Purna Bakti
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:27 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:17 WIB

SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:14 WIB

MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas

Berita Terbaru