GAMNR LAPORKAN PENGADAAN PAKAIAN DINAS BKAD KEPRI KEJATI: “DASAR PENENTUAN HARGA DIPERTANYAKAN”  

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG,pelindungnegeri.com  – Gerakan Anak Melayu Negeri Riau [GAMNR] Kota Tanjungpinang resmi melaporkan pengadaan pakaian dinas di Badan Keuangan dan Aset Daerah [BKAD] Provinsi Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin [25/5/2026].

PERADI Karawang Desak Kejari Geledah BTN dalam Kasus Dugaan KPR Fiktif PT BAS

Laporan disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu [PTSP] Kejati Kepri dan diterima staf PTSP, Deva. Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri alias Sas Jhoni, hadir didampingi Humas GAMNR, Riswandi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ini tidak menyoroti pembayaran, melainkan tahap perencanaan pengadaan. Sas Jhoni menyebut fokusnya adalah dasar penentuan harga sejak awal.

“Bukan soal mahal atau murah, tapi bagaimana angka itu disusun,” ujar Sas Jhoni.

*Selisih Rp131 Juta di Seluruh Item*

Dokumen hasil permohonan informasi publik menunjukkan pagu pengadaan pakaian dinas TA 2025 sebesar Rp710.971.500. Realisasinya tercatat Rp579.823.117, sehingga terjadi selisih Rp131.148.383.

Selisih itu muncul pada seluruh item. Baju kurung Melayu, pakaian dinas harian, hingga jas safari menunjukkan pola yang sama: harga perencanaan lebih tinggi dibanding realisasi.

Guru Swasta di Karawang Menjerit, Askun Tagih Janji KDM Soal Penebusan Ijazah: “Jangan Cuma Omong Besar!”

Untuk baju kurung Melayu, harga perencanaan mencapai Rp1,72 juta per stel. Pada realisasi, turun menjadi sekitar Rp1,39 juta per stel.

GAMNR mempertanyakan akurasi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri [HPS] jika penurunan harga terjadi secara menyeluruh. Dalam pengadaan, penurunan harga memang dimungkinkan lewat negosiasi. Namun pola seragam ini memunculkan dugaan penyusunan HPS tidak sepenuhnya berbasis harga pasar.

*Dasar Hukum dan Potensi Masalah Paket*

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 46 Tahun 2025, mewajibkan HPS disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan harga pasar. Prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas harus dijaga.

Baca Juga:  Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN, Sekaligus Terima Lencana Darma Bakti Pramuka

Selain itu, paket pengadaan barang/jasa lainnya di atas Rp200 juta tidak dapat dilakukan melalui pengadaan langsung. Metode yang lebih terbuka, kompetitif, atau e-purchasing menjadi keharusan.

Dokumen menunjukkan pengadaan dilakukan melalui beberapa paket dengan penyedia yang sama. GAMNR menilai kondisi ini perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan pemecahan paket didasarkan pada kebutuhan teknis, bukan untuk menghindari mekanisme yang lebih kompetitif.

*Keterangan BKAD Dinilai Tidak Jelas*

Sekretaris BKAD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Sri Astuti, sebelumnya menyatakan pihaknya menyesuaikan dengan anggaran dan tidak mengetahui detail teknis konveksi.

“Kita menyesuaikan dengan anggaran, kita tidak tahu persis, kita kan bukan orang konveksi, yang pastinya kita mau yang terbaik,” ujarnya kepada http://gennews.id, Kamis [23/4].

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan lanjutan, mengingat dalam pengadaan harga seharusnya melekat pada spesifikasi teknis yang jelas.

*Tuntutan GAMNR*

GAMNR meminta Kejati Kepri menelaah proses awal pengadaan, mulai dari penyusunan HPS hingga pemecahan paket. Dari sisi pembayaran, tidak ditemukan kejanggalan karena realisasi sesuai dokumen pencairan.

“Harapannya sederhana, agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” kata Sas Jhoni.

Hingga berita ini diturunkan, BKAD Kepri belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar penentuan harga. Redaksi telah berupaya menghubungi Sekretaris BKAD Kepri untuk konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pertanyaan yang tersisa sederhana: apakah perencanaan pengadaan Rp710 juta itu sudah benar-benar mencerminkan efisiensi dan akuntabilitas?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat
Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging
Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034
SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan
Dukungan Warga Menguat, Pei Yulyawadi dan H. Izzi Hamdi Siap Mengabdi untuk Desa Telukbango
Warga Segaran Kompak Berikan Dukungan untuk Hikmat, Calon Kepala Desa Periode 2026–2034
Kekompakan Warga Setialaksana Menguat, Ne’an Bin Wiro Dapat Dukungan
Pilkades Setialaksana Menghangat, Dukungan untuk Rohmat Hidayatullah Nomor Urut 2 Semakin Ramai
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:19 WIB

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging

Jumat, 11 September 2026 - 11:53 WIB

Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034

Jumat, 11 September 2026 - 11:22 WIB

SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan

Kamis, 10 September 2026 - 04:47 WIB

Dukungan Warga Menguat, Pei Yulyawadi dan H. Izzi Hamdi Siap Mengabdi untuk Desa Telukbango

Berita Terbaru