GAMNR LAPORKAN PENGADAAN PAKAIAN DINAS BKAD KEPRI KEJATI: “DASAR PENENTUAN HARGA DIPERTANYAKAN”  

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG,pelindungnegeri.com  – Gerakan Anak Melayu Negeri Riau [GAMNR] Kota Tanjungpinang resmi melaporkan pengadaan pakaian dinas di Badan Keuangan dan Aset Daerah [BKAD] Provinsi Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin [25/5/2026].

PERADI Karawang Desak Kejari Geledah BTN dalam Kasus Dugaan KPR Fiktif PT BAS

Laporan disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu [PTSP] Kejati Kepri dan diterima staf PTSP, Deva. Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri alias Sas Jhoni, hadir didampingi Humas GAMNR, Riswandi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ini tidak menyoroti pembayaran, melainkan tahap perencanaan pengadaan. Sas Jhoni menyebut fokusnya adalah dasar penentuan harga sejak awal.

“Bukan soal mahal atau murah, tapi bagaimana angka itu disusun,” ujar Sas Jhoni.

*Selisih Rp131 Juta di Seluruh Item*

Dokumen hasil permohonan informasi publik menunjukkan pagu pengadaan pakaian dinas TA 2025 sebesar Rp710.971.500. Realisasinya tercatat Rp579.823.117, sehingga terjadi selisih Rp131.148.383.

Selisih itu muncul pada seluruh item. Baju kurung Melayu, pakaian dinas harian, hingga jas safari menunjukkan pola yang sama: harga perencanaan lebih tinggi dibanding realisasi.

Guru Swasta di Karawang Menjerit, Askun Tagih Janji KDM Soal Penebusan Ijazah: “Jangan Cuma Omong Besar!”

Untuk baju kurung Melayu, harga perencanaan mencapai Rp1,72 juta per stel. Pada realisasi, turun menjadi sekitar Rp1,39 juta per stel.

GAMNR mempertanyakan akurasi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri [HPS] jika penurunan harga terjadi secara menyeluruh. Dalam pengadaan, penurunan harga memang dimungkinkan lewat negosiasi. Namun pola seragam ini memunculkan dugaan penyusunan HPS tidak sepenuhnya berbasis harga pasar.

*Dasar Hukum dan Potensi Masalah Paket*

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 46 Tahun 2025, mewajibkan HPS disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan harga pasar. Prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas harus dijaga.

Baca Juga:  Paguyuban Mandailing Sumut Didorong Jadi Motor Penggerak Kemajuan Pendidikan Madina, Bupati Diminta Berani Gandeng USU dan UNIMED

Selain itu, paket pengadaan barang/jasa lainnya di atas Rp200 juta tidak dapat dilakukan melalui pengadaan langsung. Metode yang lebih terbuka, kompetitif, atau e-purchasing menjadi keharusan.

Dokumen menunjukkan pengadaan dilakukan melalui beberapa paket dengan penyedia yang sama. GAMNR menilai kondisi ini perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan pemecahan paket didasarkan pada kebutuhan teknis, bukan untuk menghindari mekanisme yang lebih kompetitif.

*Keterangan BKAD Dinilai Tidak Jelas*

Sekretaris BKAD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Sri Astuti, sebelumnya menyatakan pihaknya menyesuaikan dengan anggaran dan tidak mengetahui detail teknis konveksi.

“Kita menyesuaikan dengan anggaran, kita tidak tahu persis, kita kan bukan orang konveksi, yang pastinya kita mau yang terbaik,” ujarnya kepada http://gennews.id, Kamis [23/4].

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan lanjutan, mengingat dalam pengadaan harga seharusnya melekat pada spesifikasi teknis yang jelas.

*Tuntutan GAMNR*

GAMNR meminta Kejati Kepri menelaah proses awal pengadaan, mulai dari penyusunan HPS hingga pemecahan paket. Dari sisi pembayaran, tidak ditemukan kejanggalan karena realisasi sesuai dokumen pencairan.

“Harapannya sederhana, agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” kata Sas Jhoni.

Hingga berita ini diturunkan, BKAD Kepri belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar penentuan harga. Redaksi telah berupaya menghubungi Sekretaris BKAD Kepri untuk konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pertanyaan yang tersisa sederhana: apakah perencanaan pengadaan Rp710 juta itu sudah benar-benar mencerminkan efisiensi dan akuntabilitas?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda
SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak
Viral di Garut, Sawah Lega Rancamaya mirip Danau Kecil dengan view Gunung Cikuray
MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas
Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan
Sholat Dhuha Perdana Jadi Momen Perpisahan Kepala SMPN 2 Karangpawitan Jelang Purna Bakti
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:27 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:17 WIB

SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:14 WIB

MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas

Berita Terbaru