Karawang,JABAR | PELINDUNG NEGERI. com– Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence kembali menjadi sorotan publik. Setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penggeledahan hingga penyegelan kantor PT BAS di Bekasi, kini desakan muncul agar penyelidikan diperluas hingga ke pihak perbankan.
Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, meminta Kejari Karawang untuk serius dan menyeluruh dalam mengusut perkara tersebut, termasuk melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara Cabang Karawang.
Menurutnya, tidak mungkin proses pembangunan perumahan dan pencairan pembiayaan KPR berjalan tanpa adanya keterlibatan serta dokumen yang diterima pihak bank. Ia menilai hubungan antara developer dan bank merupakan satu kesatuan yang harus diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau hanya PT BAS yang diperiksa, saya khawatir efeknya nanti justru kepada konsumen. Banyak masyarakat yang sudah membayar angsuran bertahun-tahun tetapi rumah belum juga dibangun,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Askun juga menyoroti dugaan modus penggunaan joki dalam pengajuan KPR yang menurutnya bukan hal baru. Ia menduga praktik tersebut sudah lama terjadi dan melibatkan beberapa pihak.
“Joki ini hanya dipakai namanya dan diberi uang. Konsumen asli dibuat seolah-olah bermasalah di sistem perbankan sehingga diarahkan memakai joki. Dugaan saya ada kemufakatan jahat antara oknum tertentu, joki, developer hingga pihak bank,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Askun turut menyindir slogan BTN yang selama ini dikenal sebagai “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”. Menurutnya, kondisi yang dialami konsumen saat ini justru menunjukkan sebaliknya.
“Aman dari mana? Terpercaya dari mana? Faktanya banyak konsumen sekarang chaos karena rumah tidak kunjung ada. Jangan sampai BTN cuci tangan dalam persoalan ini,” katanya.
Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap BTN apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pembiayaan KPR tersebut.
Selain dugaan KPR fiktif, Askun menilai kebijakan kenaikan angsuran kredit yang tidak tetap setiap tahun juga semakin memberatkan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi saat ini. Ia menyoroti sikap bank yang dinilai cepat memberikan teguran keras kepada nasabah yang terlambat membayar cicilan.
“Baru telat satu bulan sudah dipasang plang pengawasan bank. Kalau begini masyarakat jadi takut untuk menabung dan mengambil kredit di BTN,” tambahnya.
PERADI Karawang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran dan kerugian masyarakat, ya proses semua pihak yang terlibat. Jangan berhenti hanya di PT BAS,” pungkasnya.
Reporter: WA Qosim



















