Dua Residivis Curanmor Ditangkap Saat Hendak Jual Motor Curian Lewat COD

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PelindungNegeri.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Keduanya diamankan saat hendak menjual sepeda motor hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Jakarta Barat.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai rencana transaksi penjualan motor hasil curian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai calon pembeli.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan 1447 H, Mahasiswa Ranto Baek Gelar Penyambutan dan Santuni 33 Orang Anak Yatim di Muara Bangko

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari 11 kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Aksi mereka diduga dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah serta lokasi pencurian lainnya yang belum teridentifikasi. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Nur.d

Editor : Nur Diani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi di Jambewangi
MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda
SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak
Viral di Garut, Sawah Lega Rancamaya mirip Danau Kecil dengan view Gunung Cikuray
Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Serka Ahmad Mubarok Bersama Warga Rejosari Gelar Pelebaran Jalan
MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:51 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi di Jambewangi

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:27 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:17 WIB

SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak

Berita Terbaru