PelindungNegeri.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Keduanya diamankan saat hendak menjual sepeda motor hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Jakarta Barat.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai rencana transaksi penjualan motor hasil curian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai calon pembeli.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari 11 kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Aksi mereka diduga dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah serta lokasi pencurian lainnya yang belum teridentifikasi. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis : Nur.d
Editor : Nur Diani













