BITUNG– Kepala Pangkalan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Bitung, Capt. Johan Frans Siahaya, M.Mar., memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai YST yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pengusaha di Kota Bitung. 01 November 2026
Menanggapi persoalan tersebut, Johan Frans Siahaya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan membentuk tim investigasi guna menelusuri dan mencari kejelasan atas dugaan yang menyeret nama YST.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim investigasi tersebut terdiri dari sejumlah personel Unit Kepatuhan Internal, Dinas Polisi , serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Menurut penjelasannya, pembentukan tim investigasi bertujuan untuk mendalami persoalan yang muncul, mengumpulkan informasi, serta memastikan sejauh mana dugaan permasalahan tersebut terjadi.
Saat ini, tim investigasi tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Hasil pemeriksaan nantinya akan dirangkum dalam sebuah laporan resmi untuk disampaikan kepada Kepala Pangkalan KPLP Bitung sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, Capt. Johan Frans Siahaya bersama bagian kepegawaian akan menelaah hasil investigasi untuk mengetahui apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penanganan persoalan ini masih berada dalam tahap pemeriksaan, sehingga dugaan pungutan liar yang dikaitkan dengan YST belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya hasil investigasi dan proses hukum yang sesuai.
Melalui langkah investigasi tersebut, pihak KPLP Bitung berupaya memperoleh kejelasan atas persoalan yang berkembang sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
Redaksi













