Ketum PWOD Murka, Desak Kapolri Copot Petinggi Polda Malut Dugaan Hina Wartawan “HOMO”

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,pelindungnegeri com – Skandal dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan oleh oknum kepolisian, bahkan disebut melibatkan petinggi di *Polda Maluku Utara*, memicu gelombang kecaman. Insiden terjadi Kamis (6/8/2026) di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi, dan dinilai sebagai serangan serius terhadap kebebasan pers.

Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara *PWOD* menuntut *Kapolri* segera mencopot oknum yang terbukti bersalah dan melakukan evaluasi total terhadap jajaran Polda Malut.

DLH Garut Dorong Anak Jadi Penggerak Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Dipaksa Hapus Dokumentasi, Dilontarkan Ujaran “HOMO”*

Tiga wartawan media online tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk mengkonfirmasi dugaan aktivitas penebangan liar dan pengolahan kayu ilegal di wilayah tersebut.

Alih-alih mendapat klarifikasi, tim dari *Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara* yang berada di lokasi justru bersikap tertutup.

Ketegangan memuncak saat salah satu jurnalis mengambil dokumentasi. Wartawan tersebut diduga dipaksa menghapus foto yang telah diambil.

Lebih lanjut, salah satu oknum yang disebut sebagai pimpinan tim diduga melontarkan ucapan pelecehan secara terbuka: *“Kamu HOMO ya masa kamu mau konfirmasi empat mata sama saya.”

Ucapan itu dinilai sebagai bentuk penghinaan, diskriminasi, dan pelanggaran kode etik aparat penegak hukum.

*Ketum PWOD: Ini Persoalan Sistemik, Bukan Sekadar Oknum*

Ketua Umum DPP *Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara [PWOD]*, *Feri Rusdiono, SH*, mengecam keras tindakan tersebut.

“*Ini bukan sekadar oknum, ini sudah mengarah pada persoalan sistemik. Jika benar ada petinggi yang terlibat, maka Kapolri tidak boleh ragu. Harus ada tindakan tegas, bahkan pencopotan jabatan jika terbukti*,” tegas Feri, Sabtu (9/8/2026).

Menurut Feri, pemaksaan penghapusan dokumentasi dan penghinaan terhadap wartawan adalah pembangkangan terhadap *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*.

Baca Juga:  Melalui TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar, Jalan Desa Di Gandusari Dibangun Permanen Untuk Dukung Aktivitas Warga

“*Pasal 4 menjamin kebebasan pers, dan Pasal 18 mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers. Kalau aparat sendiri yang melanggar, ini sangat berbahaya bagi demokrasi*,” ujarnya.

Feri juga menyoroti kehadiran aparat di lokasi. Ia meminta Kapolri mengusut apakah ada konflik kepentingan atau penggunaan fasilitas dari pihak tertentu di balik penegakan hukum tersebut.

“*Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian jelas mewajibkan Polri menjunjung tinggi hukum, HAM, dan etika. Perilaku arogan dan intimidatif jelas melanggar kode etik Polri*,” tambahnya.

*4 Tuntutan Tegas ke Kapolri*

PWOD mendesak Kapolri segera mengambil langkah konkret:

1. *Mengevaluasi total jajaran Polda Maluku Utara*

2. *Meminta Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan independen*

3. *Menindak tegas oknum yang terbukti bersalah tanpa kompromi*

4. *Menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas*

“*Kapolri harus turun langsung. Jangan biarkan kasus ini ditangani setengah hati. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang intimidasi terhadap pers di daerah lain*,” tegas Feri.

*Ujian Bagi Polri: Pelindung atau Pembungkam?*

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Ketika wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru ditekan dan dihina, maka yang dipertaruhkan bukan hanya profesi jurnalistik, tetapi hak publik untuk mendapatkan informasi.

“*Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Polisi harus menjadi pelindung rakyat, bukan pihak yang ditakuti apalagi membungkam*,” tutup Feri.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu apakah Polri akan berdiri di atas hukum dan etika, atau membiarkan kepercayaan masyarakat terus tergerus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah
Jaga Kekompakan dan Kepedulian Sosial, LSM Elang Mas Pesisir Selatan Pererat Hubungan Antaranggota
Reri Elvadinata Raih Kepercayaan Warga, Siap Bawa Nagari Kapujan Koto Berapak Menuju Kemajuan
Sosialisasi Bangga Kencana di Karyamulya, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga
Kepala Pangkalan KPLP Bitung Jangan Tutup Mata. Kasus YST Tembus Jakarta.! Dirjen Hubla & Saber Pungli Pusat Diminta Turun Tangan.
SERAGAM PENEGAK HUKUM LAUT DIPERTARUHKAN! OKNUM NAKHODA KAPAL PATROLI KPLP BERINISIAL YST DIDUGA MINTA SETORAN JUTAAN RUPIAH PER BULAN DARI PENGUSAHA BITUNG
Pilkades Telukbango Jadi Harapan Baru, Warga Inginkan Pemimpin yang Dekat dan Peduli Masyarakat
Hidayat Kantongi Nomor Urut 1, Siap Meramaikan Kontestasi Pilkades Telukbango 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Jaga Kekompakan dan Kepedulian Sosial, LSM Elang Mas Pesisir Selatan Pererat Hubungan Antaranggota

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Reri Elvadinata Raih Kepercayaan Warga, Siap Bawa Nagari Kapujan Koto Berapak Menuju Kemajuan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Sosialisasi Bangga Kencana di Karyamulya, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Kepala Pangkalan KPLP Bitung Jangan Tutup Mata. Kasus YST Tembus Jakarta.! Dirjen Hubla & Saber Pungli Pusat Diminta Turun Tangan.

Berita Terbaru