Pelindungnegeri.com, Ogan Ilir- Rumah seorang warga di Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi sasaran pencurian. Tak butuh waktu lama, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Kedua tersangka yakni Mulyadi Samsuri (29), warga Kelurahan Tanjung Raja, dan Hesa Ramadi (22), warga Desa Talang Balai Baru I, Kecamatan Tanjung Raja. Keduanya diamankan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan mereka pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Juriati (53), warga LK I RT 01 Kelurahan Tanjung Raja. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kejadian, korban tidak berada di rumah. Sekitar pukul 18.44 WIB, korban mendapat kabar dari saksi Maryani bahwa rumahnya telah mengalami pencurian. Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-72/IX/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 9 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan para pelaku.
Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., memberikan arahan kepada Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama personel Team Rajawali untuk melakukan penangkapan.
Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin cuci merek LG, satu unit TV LED Panasonic 43 inci, satu buah koper warna hitam merek Polo, satu set alat blender, satu buah sprei tidur warna kuning, serta satu unit kipas angin merek Maspion warna hitam.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons cepat jajarannya dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Setelah menerima laporan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Kedua tersangka berhasil diamankan, kemudian kami melakukan pengembangan untuk menemukan barang-barang yang diduga hasil pencurian,” ujar AKP Sondi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat Team Rajawali Polsek Tanjung Raja dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keamanan masyarakat merupakan prioritas kami. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolres.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan.
Kedua tersangka diproses6 berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Reporter : Reno. Sli















