TEAM RAJAWALI UNIT RESKRIM POLSEK TANJUNG RAJA BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, SATU PELAKU DIAMANKAN

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelindungnegeri.com, Ogan Ilir  Personel Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-56/VII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 25 Juli 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban Kurnia binti Amirudin (31), warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu korban meninggalkan rumah sejak pagi untuk mengantar anak ke sekolah. Ketika kembali sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati pintu samping rumah telah terbuka dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp16.000.000 telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M.A. (19), warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga:  Pernyataan Wagub Banten Dinilai Tidak Pantas,Cedrai Martabat Insan Pers

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A17K warna emas yang merupakan milik korban.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Tanjung Raja dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional hingga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Saat ini penyidik Polsek Tanjung Raja masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pewarta : Reno. Sli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ponpes Nurul Fatah Gelar Maulid, Wisuda Tahfidz dan Amtsilati, Serta Khitanan Masal
Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian
Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat
Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging
Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034
SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan
Dukungan Warga Menguat, Pei Yulyawadi dan H. Izzi Hamdi Siap Mengabdi untuk Desa Telukbango
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 23:22 WIB

Ponpes Nurul Fatah Gelar Maulid, Wisuda Tahfidz dan Amtsilati, Serta Khitanan Masal

Minggu, 13 September 2026 - 04:28 WIB

Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:05 WIB

Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian

Sabtu, 12 September 2026 - 01:19 WIB

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging

Berita Terbaru