Karawang, PELINDUNGNEGERI.com – Polemik dugaan adanya uang koordinasi atau uang titipan untuk wartawan pada proyek rehabilitasi Gedung SDN 1 Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antara mandor proyek dengan pihak yang disebut sebagai penerima uang koordinasi, Sabtu (25/7/2026).
Mandor proyek yang diketahui bernama Agus menyampaikan bahwa seluruh urusan koordinasi dengan wartawan diarahkan kepada seseorang berinisial A. Bahkan, Agus menyebut uang koordinasi telah dititipkan kepada yang bersangkutan.
“Itu uang koordinasi sama saudara A, jadi saya tidak mau tahu karena sudah ada dia,” ujar Agus.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh A. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang koordinasi sebagaimana yang disebutkan mandor proyek.
“Saya tidak merasa menerima. Kalaupun memang menerima, tentu sudah saya bagikan. Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak menerima,” ungkap A.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kembali dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Agus mengaku hanya bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai persoalan tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu soal urusan itu. Tugas saya hanya di lapangan saja,” katanya.
Perbedaan keterangan antara mandor Agus dan A menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Salah satu dari kedua pernyataan tersebut tentu perlu dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, kedua belah pihak diharapkan bersedia dipertemukan atau memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan pihak kontraktor maupun pihak yang berkepentingan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi.
PELINDUNGNEGERI.com mendesak pimpinan CV AGITAMA untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal. Jika memang benar terdapat uang koordinasi sebagaimana disampaikan mandor Agus, maka perlu dijelaskan kepada siapa uang tersebut diserahkan. Sebaliknya, apabila tidak pernah ada penyerahan uang sebagaimana diklaim, maka hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Apabila di kemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah terbukti ada pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, mencatut nama orang lain, atau membuat pengakuan palsu yang merugikan pihak lain, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun penanggung jawab proyek masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi guna memberikan hak jawab dan klarifikasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: DS













