Masyarakat Adat Saatnya Bangkit, Pemerintah Daerah Jangan Lagi Abai

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : H.Syahrir Nasution S.E, M.M Gelar Sutan Kumala Bulan Ketua PECI – Indonesia ( POLITICAL & ECONOMIC CONSULTING INSTITUTE – Indonesia )

Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com- 2 April 2026 — Seruan agar masyarakat adat bangkit dan bergerak bukan sekadar slogan kosong. Ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah yang hingga kini dinilai belum serius menghadirkan perlindungan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) bagi keberlangsungan hak-hak masyarakat adat.

Masyarakat adat di berbagai wilayah, khususnya di Pantai Barat Mandailing Natal, masih menghadapi berbagai persoalan klasik: konflik lahan, aktivitas ilegal seperti PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin), hingga lemahnya pengakuan terhadap wilayah adat.

Yang paling dirugikan adalah masyarakat adat itu sendiri—pemilik sah secara historis dan kultural atas tanah dan sumber daya alam—namun kerap terpinggirkan dalam kebijakan pembangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini nyata terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal, terutama wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi namun minim regulasi berbasis kearifan lokal.

Saat ini. Ketika kerusakan lingkungan semakin meluas, konflik horizontal mulai muncul, dan ketidakpastian hukum terus berlarut tanpa solusi konkret dari pemerintah daerah.

Mengapa Perda Masyarakat Adat penting?
Tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat menjadi kunci untuk:

Baca Juga:  Gudang Diduga Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal di Sintang Disorot Warga

Menegaskan hak ulayat

Mencegah konflik agraria

Mengatur pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan

Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak

Bagaimana seharusnya pemerintah bertindak?

Pemerintah daerah tidak boleh lagi bersikap pasif. Sudah saatnya:

Menyusun dan mengesahkan Perda

Masyarakat Adat secara partisipatif

Melibatkan tokoh adat, akademisi, dan masyarakat sipil

Menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak wilayah adat

Mengintegrasikan perlindungan adat dalam rencana pembangunan daerah

Catatan Kritis
Keterlambatan pemerintah dalam menghadirkan regulasi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap kerusakan sosial dan lingkungan. Jika ini terus terjadi, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis.

Jika PERDA JUGA BELUM DI BUAT , maka Diberi waktu pada Masyarakat Adat tersebut waktu yang sesegera mungkin untuk dibahas, dan di minta kepada MASYARAKAT ADAT UNTUK BANGKIT DAN BERGERAK MENDESAKNYA. ( Sebagai Closing statemen).

Penutup
Masyarakat adat sudah bersuara. Kini saatnya bergerak. Namun perjuangan ini tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah daerah harus hadir, bukan sekadar sebagai pengamat, tetapi sebagai pelindung dan penjamin keadilan.

Jika tidak sekarang, kapan lagi? Jika bukan pemerintah, siapa lagi?
(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Baru Sinunukan Mulai Aktif, Fokus Tertib Administrasi dan Kegiatan Keagamaan
900 Warga Desa Cidadap Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng, Kepala Desa: Sangat Membantu di Tengah Harga Pangan Naik
Miris! Dugaan Peredaran Obat Keras di Depan SD Bojong Sari, Warga Resah
Bupati Halmahera Utara Dorong Digitalisasi Pajak Daerah, Gandeng Bank (Maluku-Malut)
“Rivaldo Djini Sekretaris DPC GAMKI Bidang Organisasi: “Konsolidasi Sudah Kami Bangun Hingga Tingkat Ketua Pemuda Jemaat
Kabar Bayi “Ditemukan” di Simpang Gambir Ternyata Melenceng, Polisi Pilih Jalur Damai
Dari Irigasi Hingga Infrastruktur, H. Empud Basarudin Tawarkan Perubahan Nyata untuk Kertajaya di Pilkades 2026–2034
Beroperasi Tanpa HGU: Polemik Puluhan Tahun Lahan PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal”
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 12:19 WIB

Camat Baru Sinunukan Mulai Aktif, Fokus Tertib Administrasi dan Kegiatan Keagamaan

Selasa, 14 April 2026 - 06:26 WIB

900 Warga Desa Cidadap Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng, Kepala Desa: Sangat Membantu di Tengah Harga Pangan Naik

Selasa, 14 April 2026 - 02:20 WIB

Miris! Dugaan Peredaran Obat Keras di Depan SD Bojong Sari, Warga Resah

Senin, 13 April 2026 - 23:29 WIB

Bupati Halmahera Utara Dorong Digitalisasi Pajak Daerah, Gandeng Bank (Maluku-Malut)

Senin, 13 April 2026 - 23:27 WIB

“Rivaldo Djini Sekretaris DPC GAMKI Bidang Organisasi: “Konsolidasi Sudah Kami Bangun Hingga Tingkat Ketua Pemuda Jemaat

Berita Terbaru