IndonesiaNegeri Agraris, Petaninya Masih Miskin: Di Mana Keberpihakan Negara?

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Syahrir Nasution SE, MM Managing Derector PECI

Medan (Sumut) l Pelindungnegeri.com-
Indonesia dikenal sebagai negara agraris. Ironisnya, jutaan petani yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional justru masih hidup dalam keterbatasan ekonomi. Mereka bekerja sejak pagi hingga petang, mengolah sawah dan ladang, namun hasil yang diperoleh sering kali belum mampu mengangkat kesejahteraan keluarga.

Fenomena tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh rendahnya etos kerja petani. Berbagai kajian menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan petani lebih banyak dipengaruhi oleh faktor struktural, seperti mahalnya biaya produksi, ketergantungan terhadap tengkulak, fluktuasi harga hasil panen, terbatasnya akses permodalan, lemahnya perlindungan pasar, hingga minimnya infrastruktur pertanian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di berbagai daerah, petani harus membeli pupuk dengan harga tinggi, menghadapi cuaca yang tidak menentu, sementara harga gabah maupun komoditas pertanian sering kali jatuh saat musim panen. Akibatnya, keuntungan yang diperoleh sangat kecil bahkan tidak sedikit yang mengalami kerugian.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena petani merupakan kelompok strategis dalam menjaga kedaulatan pangan nasional. Apabila kesejahteraan petani terus diabaikan, maka regenerasi petani akan semakin sulit dan sektor pertanian nasional dapat mengalami penurunan produktivitas.

Landasan Hukum Perlindungan Petani
Negara sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan menyejahterakan petani, antara lain:

Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera lahir dan batin.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen, kepastian usaha tani, akses pembiayaan, penyediaan sarana produksi, perlindungan harga hasil pertanian, serta pemberdayaan petani agar memiliki daya saing.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pangan harus mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Petani

Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga memastikan petani memperoleh keuntungan yang layak. Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain:

Baca Juga:  Polsek Lingga Bayu Gelar Kerja Bakti Perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Polri, Dukung Asta Cita Presiden RI

*Menjamin stabilitas harga hasil pertanian.

*Mempermudah akses pupuk bersubsidi dan benih berkualitas.

*Memperluas akses permodalan berbunga rendah.

*Memperkuat koperasi dan kelembagaan petani agar tidak bergantung kepada tengkulak.

*Meningkatkan pembangunan irigasi, jalan usaha tani, serta fasilitas pascapanen.

*Memastikan pelaksanaan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berjalan efektif di seluruh daerah.

Petani bukan sekadar pelaku ekonomi, tetapi pahlawan pangan yang memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi setiap hari.
Oleh karena itu, kesejahteraan petani bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Selama persoalan mendasar seperti ketimpangan harga, lemahnya perlindungan hukum, mahalnya biaya produksi, dan terbatasnya akses pasar belum diselesaikan secara serius, maka kemiskinan petani akan terus menjadi ironi di negeri yang dikenal sebagai negara agraris.

Saatnya seluruh pemangku kepentingan menjadikan kesejahteraan petani sebagai prioritas utama pembangunan nasional demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini memang sudah pas dengan Fakta di lapangan, “Dimana peran Negara c/q Pemerintah Setempat dalam meningkatkan TARAF HIDUP PETANI UNTUK MANAIKKAN KWALITAS DAN MARTABAT KEHIDUPAN PETANI????” Ujar H. Syahrir Nasution S.E

Disamping masalah Petani kita MISKIN, ini merupakan perbandingan fakta pada masa Penjajahan BELANDA dahulu seorang PETANI didesa masih dapat melaksanakan “ SAVING” ( Menabungkan ) uang hasil dari Panennya dengan uang 100. Sen namanya saja yang bukan Rupiah walaupun Kwantitas nya sedikit.

Saat ini seorang Petani kita dikala waktu Panen besar dia mendapatkan uangnya Rp. 1.000.000.- dan mendapatkan sisa uangnya tersebut masih ada Rp. 100.000.- lagi setelah dipotong dengan ongkos – ongkos selama belum berproduksi .

Pertanyaan timbul : MASIHKAH PETANI TERSEBUT DAPAT melakukan “ SAVING “ atau Menabungkan uangnya tadi dengan Rp. 100.000.- itu?????. Jawabannya belum bisa, bahkan sudah di alam keMERDEKAAN. Kemana lari nya selisih Rp. 100.000.- tadi dengan 100.

Sen itu????. Inilah yang kita sebut dengan jumlah nilai nya BESAR TAPI tidak efektif , di sisi yang lain jumlah kuantitasnya nilai nya KECIL TAPI EFEKTIF dapat disisipkannya untuk SAVING.

(M.Sudirmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Dorong Pengembangan Domba Garut untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat
Ponpes Nurul Fatah Gelar Maulid, Wisuda Tahfidz dan Amtsilati, Serta Khitanan Masal
Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian
Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat
Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging
Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034
SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 02:01 WIB

Bupati Garut Dorong Pengembangan Domba Garut untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 - 23:22 WIB

Ponpes Nurul Fatah Gelar Maulid, Wisuda Tahfidz dan Amtsilati, Serta Khitanan Masal

Minggu, 13 September 2026 - 04:28 WIB

Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:05 WIB

Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian

Sabtu, 12 September 2026 - 01:19 WIB

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat

Berita Terbaru