BITUNG, SULAWESI UTARA — Pelindungnegeri.com – 22 Agustus 2026 | Kegiatan pemotongan kapal atau ship recycling/scraping di kawasan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, yang berlokasi di Dermaga Farsharkan TNI AL, menuai sorotan serius terkait potensi pencemaran lingkungan laut. “Robby Supit menjelaskan, Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut kepatuhan terhadap regulasi nasional. Kegiatan ship recycling juga berada dalam kerangka aturan dan standar internasional yang menekankan bahwa proses daur ulang kapal harus dilakukan secara aman, terkendali, dan ramah lingkungan.
International Maritime Organization (IMO) melalui Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships telah menetapkan kerangka global, untuk memastikan kapal yang memasuki akhir masa operasionalnya didaur ulang tanpa menimbulkan risiko yang tidak semestinya terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan.”Tegas Robby
Konvensi tersebut mulai berlaku secara internasional pada 26 Juni 2025. Yang menjadi perhatian penting adalah kewajiban terhadap fasilitas ship recycling. IMO menjelaskan bahwa fasilitas harus mendapat otorisasi dan memiliki Ship Recycling Facility Plan, sementara sebelum sebuah kapal didaur ulang harus tersedia Ship Recycling Plan (SRP) yang secara khusus menjelaskan bagaimana kapal tersebut akan didaur ulang berdasarkan karakteristik serta inventaris material berbahayanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MARPOL JADI SALAH SATU RUJUKAN PENTING
Selain Hong Kong Convention, aspek pencemaran dari kapal juga berkaitan erat dengan MARPOL — International Convention for the Prevention of Pollution from Ships.
MARPOL memiliki beberapa Annex yang relevan, antara lain:
Annex I mengatur pencegahan pencemaran oleh minyak.
Annex II mengatur pengendalian pencemaran oleh zat cair berbahaya yang diangkut secara curah.
Annex V mengatur pencegahan pencemaran oleh sampah kapal, termasuk larangan pembuangan berbagai bentuk plastik ke laut.
Karena itu, apabila dalam proses persiapan, pemotongan atau penanganan kapal terdapat minyak, residu bahan bakar, zat cair berbahaya, sampah, plastik, maupun material lain yang masuk atau berpotensi masuk ke perairan tanpa pengelolaan yang sesuai, kepatuhan terhadap ketentuan pencegahan pencemaran harus menjadi objek pemeriksaan serius oleh otoritas terkait.
BASEL CONVENTION: KAPAL TUA BUKAN SEKADAR BESI TUA
Persoalan lainnya adalah Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal 1989.
Sekretariat Basel Convention sendiri mencatat bahwa kapal yang akan dibongkar dapat mengandung berbagai material berbahaya seperti asbestos, PCB dan waste oils, yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia apabila tidak dikelola secara benar. Dengan demikian, kapal yang akan dipotong tidak dapat semata-mata dipandang sebagai tumpukan besi bekas. Di dalamnya dapat terdapat berbagai material dan residu yang membutuhkan proses identifikasi, pengamanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan sesuai ketentuan.
POTENSI DAMPAK LINGKUNGAN HARUS DIUJI SECARA ILMIAH.
Jika kegiatan pemotongan kapal dilakukan tanpa sistem pengendalian limbah yang memadai, terdapat sejumlah potensi dampak yang perlu diperiksa secara ilmiah, antara lain: Logam berat dan material berbahaya dari cat, pelapis, komponen kapal, maupun material lainnya yang dapat mencemari sedimen dan biota laut. Residu minyak dan bahan bakar, termasuk waste oil, sludge atau air berminyak, yang apabila tidak ditangani dengan benar berpotensi mencemari perairan. Plastik, serpihan material, insulasi dan limbah lainnya yang dapat terbawa ke lingkungan pesisir dan mengganggu ekosistem.
Karena itu, dugaan pencemaran di sekitar lokasi kegiatan tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan administratif. Harus ada pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel air dan sedimen bila diperlukan, pemeriksaan limbah yang dihasilkan, serta verifikasi terhadap dokumen dan perizinan kegiatan.
PERTANYAAN BESAR UNTUK OTORITAS
Atas persoalan tersebut, publik berhak mendapatkan kejelasan:
Apakah fasilitas/kegiatan pemotongan kapal di lokasi tersebut telah memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan dan keselamatan ship recycling? Apakah tersedia Ship Recycling Plan untuk kapal yang sedang dipotong?
Bagaimana inventarisasi material berbahaya dari kapal tersebut dilakukan? Ke mana minyak, sludge, limbah cair, material berbahaya, dan sisa pemotongan kapal dibawa dan dikelola.? Apakah telah dilakukan pengawasan serta pengujian kualitas air dan sedimen di sekitar lokasi? Dan yang paling penting: Apakah seluruh kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan nasional serta standar internasional yang relevan?
JANGAN TUNGGU LAUT TERCEMAR, BARU BERTINDAK.
IMO sendiri menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dari sistem ship recycling. Hong Kong Convention memberikan tanggung jawab kepada berbagai pihak, termasuk pemilik kapal, fasilitas recycling, negara bendera, negara pelabuhan dan negara tempat recycling berlangsung.
Maka, apabila benar terdapat kegiatan pemotongan kapal di Tandurusa, pengawasan tidak boleh berhenti pada soal ada atau tidak adanya izin kegiatan semata.
Yang harus diperiksa adalah bagaimana kapal tersebut dipotong, bagaimana material berbahaya dipisahkan, bagaimana limbah dikelola, ke mana limbah dibawa, dan apakah kegiatan tersebut berpotensi mencemari laut serta lingkungan sekitarnya. Laut bukan tempat membuang limbah Kapal boleh didaur ulang,
Tetapi lingkungan tidak boleh dikorbankan. Publik menunggu transparansi dari instansi yang berwenang untuk membuka data dan menjelaskan secara terbuka:
Apakah kegiatan pemotongan kapal di Tandurusa benar-benar telah memenuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan, atau justru terdapat persoalan yang selama ini belum terungkap Seperti SRP dan IMO.? “Tandas Robby .
Noval















