LOBUNG, Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com [26/07/2026] – Kondisi jalan lintas yang menghubungkan Desa Lobung dan Simpang Gambir kini memprihatinkan. Badan jalan tertutup lapisan lumpur tebal yang licin dan bagian pinggiran aspal mengalami kerusakan cukup parah. Kondisi ini diduga kuat disebabkan oleh aktivitas lalu lalang alat berat jenis ekskavator (beko) yang melintas tanpa menggunakan alas atau pengaman rantai (track shoe/rubber pad).
Berdasarkan pantauan di lapangan, ceceran tanah liat yang terbawa oleh rantai besi ekskavator membuat permukaan jalan menjadi sangat licin saat basah, sehingga mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua. Selain itu, bobot berat dan rantai besi alat berat tersebut mengikis dan merusak pinggiran konstruksi aspal jalan.
Masyarakat Desa Lobung menyuarakan keberatan keras atas kondisi tersebut karena mengganggu mobilitas harian serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggapan Kepala Desa dan BPD Desa Lobung
Kepala Desa Lobung Ahmad Fauzi Lubis mengungkapkan keprihatinannya atas dampaknya terhadap fasilitas umum dan keselamatan warganya.
“Kami sangat menyayangkan adanya aktivitas alat berat yang melintas tanpa mengindahkan aturan dan keselamatan. Pinggiran aspal yang dibangun dengan uang negara kini rusak, dan ceceran lumpur sangat membahayakan warga kami yang melintas, terutama anak-anak sekolah dan pengendara motor. Kami minta pihak pengelola alat berat bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki kerusakan dan membersihkan jalan ini,” tegas Kepala Desa Lobung.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lobung Khoiruddin Nasution juga menyampaikan kekecewaannya dan mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Masyarakat Desa Lobung sangat merasa keberatan dengan keadaan ini. Fasilitas jalan umum adalah sarana vital bagi perekonomian warga. Pengoperasian ekskavator di atas jalan beraspal tanpa alas peredam/papan merupakan bentuk kelalaian yang merugikan publik. Kami menuntut agar pihak terkait segera menghentikan cara-cara mobilitas alat berat yang merusak ini dan melakukan perbaikan segera,” ujar Ketua BPD Lobung.
Tinjauan Landasan Hukum (Undang-Undang Terkait)
Pengoperasian alat berat yang mengakibatkan kerusakan jalan umum dan membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dikenakan sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 28 ayat (1): “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”
Pasal 273 ayat (1): Setiap orang/pihak yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerusakan jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022):
Pasal 63 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Aturan Teknis Mobilitas Alat Berat:
Pengangkutan alat berat berantai besi (crawler track) di atas jalan beraspal secara aturan wajib menggunakan kendaraan pengangkut (trailer / lowbed) atau menggunakan alas pelindung (rubber pad / kayu) agar tidak merusak struktur aspal dan tidak meninggalkan material lumpur di jalan umum.
Warga bersama Pemerintah Desa dan BPD Desa Lobung berharap pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Dinas PU segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan meminta pertanggungjawaban dari pemilik maupun operator alat berat tersebut demi keselamatan bersama.
Penulis : Jasuti
Editor : Nurdiani













