Negara Tak Boleh Kalah: Tangkap Pelaku Teror Air Keras terhadap Andrie Yunus Sekarang Juga!

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan (Sumut) l Pelindung negeri.com-
Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan terencana terhadap aktivisme hak asasi manusia dan ruang sipil demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh teror semacam ini. Ketika seorang aktivis diserang secara brutal, yang disasar bukan hanya tubuh korban, tetapi juga keberanian publik untuk bersuara.

Kronologi yang terungkap menunjukkan adanya pola ancaman yang sistematis. Rentetan panggilan dari nomor tidak dikenal, indikasi penguntitan, hingga serangan fisik mengarah pada dugaan kuat bahwa peristiwa ini bukan tindakan spontan. Ini adalah kejahatan yang memiliki kemungkinan dimensi perencanaan, bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan aktor intelektual (intellectual dader).

Peristiwa pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba menjadi titik kulminasi dari rangkaian intimidasi tersebut. Dengan modus dua pelaku berboncengan dan menyiramkan cairan berbahaya saat berpapasan, tindakan ini memenuhi unsur serangan terencana dengan niat mencelakai secara serius. Dampak luka bakar hingga 24 persen pada tubuh korban menunjukkan tingkat kekerasan yang ekstrem.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan ini jelas memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP. Jika terbukti ada perencanaan, maka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dapat dijadikan dasar konstruksi hukum oleh aparat penegak hukum.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran serius terhadap hak tersebut, sekaligus bentuk intimidasi terhadap pembela HAM.

Dalam konteks internasional, Indonesia terikat pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Pasal 9 ICCPR menjamin hak atas keamanan pribadi, sementara Pasal 19 menjamin kebebasan berekspresi. Serangan ini mencederai kedua prinsip tersebut secara bersamaan.

Prinsip due diligence dalam hukum internasional mengharuskan negara tidak hanya menahan diri dari pelanggaran, tetapi juga aktif mencegah, menyelidiki, dan menghukum pelaku pelanggaran HAM. Kegagalan aparat dalam mengungkap pelaku dalam waktu cepat dapat ditafsirkan sebagai bentuk kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Dalam praktik yurisprudensi, Mahkamah Agung dalam berbagai putusan terkait kekerasan terencana menekankan pentingnya pembuktian rangkaian peristiwa sebelum kejadian utama (preparatory acts). Fakta adanya ancaman dan penguntitan sebelumnya seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri motif dan jaringan pelaku.

Baca Juga:  900 Warga Desa Cidadap Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng, Kepala Desa: Sangat Membantu di Tengah Harga Pangan Naik

Namun demikian, persepsi publik hari ini justru mengarah pada kesan lambannya penanganan. Dalam kasus yang menyita perhatian luas dan menyangkut aktivis HAM, kecepatan dan transparansi penyidikan menjadi indikator kehadiran negara. Ketika pelaku lapangan saja belum tertangkap, harapan untuk mengungkap dalang intelektual menjadi semakin jauh.

Kepolisian memiliki kewenangan luas berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, modern, dan terpercaya. Dalam kasus ini, penggunaan teknologi forensik, pelacakan digital, hingga rekaman CCTV di sepanjang rute korban menjadi keniscayaan.

Lebih dari itu, pendekatan scientific crime investigation harus dikedepankan. Barang bukti seperti gelas stainless steel yang diduga digunakan pelaku, rekam jejak komunikasi, serta pola pergerakan pelaku dapat menjadi kunci pengungkapan. Tanpa pendekatan ilmiah, kasus ini berisiko menjadi gelap.

Negara juga harus melihat kasus ini sebagai bagian dari perlindungan terhadap pembela HAM (human rights defenders). Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (1998) menegaskan kewajiban negara untuk menjamin keamanan individu yang memperjuangkan hak asasi manusia. Kegagalan dalam melindungi mereka akan menciptakan efek gentar (chilling effect) dalam masyarakat.

Pada akhirnyaya, lambannya kinerja kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum, melainkan menyentuh inti legitimasi negara hukum itu sendiri. Dalam perspektif Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara wajib hadir secara efektif untuk menjamin perlindungan hukum dan rasa aman bagi setiap warga negara, terlebih bagi pembela HAM.

Ketika aparat penegak hukum terkesan abai atau tidak sigap, maka publik beralasan mempertanyakan komitmen institusional dalam menjaga marwah hukum. Pembiaran terhadap pelaku kekerasan bukan hanya melanggengkan impunitas, tetapi juga mengirimkan sinyal berbahaya bahwa teror dapat menjadi instrumen membungkam kebenaran.

Dalam situasi demikian, negara tidak hanya terlihat lemah, tetapi berpotensi kehilangan otoritas moral dan konstitusionalnya—dan pada titik itu, kekalahan negara bukan lagi retorika, melainkan kenyataan.

Penulis Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum, Anggota Perkumpulan KontraS Sumut dan Wkl Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.
(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah
Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu
Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital
Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif
Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Optimalisasi Lahan di Tanjung Pakis Diapresiasi Warga, Diharapkan Perkuat Dan Mencegah Terjadinya Longsor
Jaga Kekompakan dan Kepedulian Sosial, LSM Elang Mas Pesisir Selatan Pererat Hubungan Antaranggota
Sinergi Lintas Sektoral Sukseskan Pelacakan (Tracing) TB Paru di Sejumlah Lokus Wilayah Mandailing Natal
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru