Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Medan, Sumut l Pelindungnegeri.com–
Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera Utara pada 2025 tidak semestinya hanya dipandang sebagai kejadian alam semata. Bencana tersebut merupakan hasil pertemuan berbagai faktor, mulai dari ancaman hidrometeorologi, kerentanan masyarakat, perubahan tata ruang, kondisi lingkungan, hingga kualitas tata kelola pemerintahan.
Kerusakan hutan, degradasi daerah aliran sungai (DAS), perubahan fungsi kawasan hulu serta lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dapat memperbesar risiko bencana.
Namun demikian, penyebutan suatu bencana sebagai bencana ekologis harus tetap ditempatkan dalam kerangka objektif. Jangan sampai istilah tersebut berubah menjadi tuduhan kepada pihak tertentu tanpa didukung bukti. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan data lingkungan, dokumen perizinan, hubungan sebab-akibat, keterangan ahli, dan alat bukti yang sah.
Dalam perspektif konstitusi, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan warga mendapatkan kehidupan yang layak. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, pembangunan hunian tetap atau Huntap bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana tidak boleh semata-mata dipandang sebagai proyek fisik pemerintah.
Huntap pada hakikatnya merupakan bagian dari pemulihan hak dan martabat masyarakat korban bencana.
Kewajiban negara tersebut juga ditegaskan melalui UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, termasuk dalam tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dengan demikian, rehabilitasi dan rekonstruksi bukan pekerjaan tambahan yang dapat dilakukan tanpa kepastian waktu. Keduanya merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara untuk mengembalikan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana.
Kelambanan Huntap Harus Diukur Secara Objektif
Persoalan utama bukan sekadar mempertanyakan mengapa pembangunan rumah korban belum selesai. Yang lebih penting adalah melihat secara objektif siapa yang memiliki kewenangan, target apa yang telah ditetapkan, kapan target tersebut harus tercapai, berapa sumber daya yang telah tersedia, apa hambatan yang terjadi dan langkah korektif apa yang telah dilakukan.
Tanpa ukuran yang jelas, istilah “percepatan” berpotensi hanya menjadi slogan birokrasi.
Pemerintahan yang baik harus dapat dinilai berdasarkan target, waktu pelaksanaan, anggaran, capaian fisik serta pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Utara.
Pada saat yang sama, perlu dibedakan antara kegagalan kebijakan, maladministrasi, pelanggaran administratif, kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
Kelambanan tidak serta-merta berarti korupsi. Namun keadaan bencana juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan prinsip pertanggungjawaban hukum.
Setiap persoalan yang berkaitan dengan pengadaan, pembebasan lahan, desain bangunan, anggaran, perubahan lokasi, koordinasi antar lembaga maupun kendala teknis harus dijelaskan secara terbuka dan terukur.
Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa pelaksanaan terkendala regulasi. Publik perlu mengetahui regulasi apa yang menjadi hambatan, keputusan apa yang sudah diambil, siapa pejabat yang mempunyai kewenangan serta mengapa pilihan hukum lain tidak digunakan.
Koordinasi Jangan Berubah Menjadi Alasan Keterlambatan
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana harus diukur berdasarkan kemampuan menyelesaikan persoalan di lapangan, bukan hanya berdasarkan banyaknya rapat koordinasi.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga memang diperlukan. Akan tetapi, koordinasi tidak boleh menjadi pengganti keputusan.
Apabila dalam pelaksanaannya terjadi tumpang tindih kewenangan, rantai birokrasi semakin panjang, atau tidak jelas siapa yang mempunyai tanggung jawab akhir terhadap suatu persoalan, maka sistem tersebut harus dievaluasi.
Masyarakat korban bencana membutuhkan kepastian. Mereka tidak hidup dari rapat, pernyataan, ataupun janji percepatan. Mereka membutuhkan rumah yang aman, lingkungan yang layak, akses jalan, air bersih, fasilitas umum dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.
Pejabat Juga Harus Mendapat Perlindungan Hukum yang Adil
Kritik terhadap lambannya pemerintah harus tetap disertai prinsip keadilan.
Tidak setiap kebijakan yang berujung pada keterlambatan otomatis merupakan tindak pidana. Pejabat yang mengambil keputusan berdasarkan kewenangan, data yang tersedia pada saat itu, kepentingan umum dan prosedur yang sah tidak semestinya dikriminalisasi hanya karena kemudian muncul kendala teknis.
Demikian pula tanda tangan seorang pejabat pada sebuah dokumen tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh rangkaian pekerjaan yang terjadi setelahnya merupakan kehendak atau perbuatan pidana pejabat tersebut.
Dalam proyek pemerintah yang besar, terdapat banyak pihak dengan kewenangan berbeda. Ada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pelaksana pengadaan, penyedia pekerjaan, konsultan pengawas, bendahara dan berbagai pejabat teknis lainnya.
Apabila ditemukan penyimpangan, hukum harus mampu menentukan secara jelas siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, dengan pengetahuan dan kehendak seperti apa serta apa akibat hukum yang ditimbulkannya.
Pertanggungjawaban individu harus dibedakan dari pertanggungjawaban kelembagaan.
Rehabilitasi Harus Memperhatikan Faktor Lingkungan
Persoalan pascabencana tidak berhenti pada pembangunan rumah.
Pemerintah juga harus melihat kondisi kawasan hulu, daerah aliran sungai, sempadan sungai, kawasan hutan, tata ruang dan berbagai aktivitas pemanfaatan lingkungan yang dapat memengaruhi tingkat risiko bencana.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, memberikan kerangka mengenai perlindungan, pengelolaan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Karena itu, pembangunan kembali kawasan terdampak harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan daya dukung lingkungan.
Namun audit dan pemeriksaan ekologis juga harus dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan. Dugaan bahwa suatu kegiatan usaha, perkebunan, pertambangan atau aktivitas lainnya menjadi penyebab bencana harus dibuktikan melalui kajian yang memadai.
Data mengenai perubahan tutupan lahan, kondisi DAS, sedimentasi, hidrologi, tata ruang, perizinan serta kewajiban lingkungan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Hubungan waktu antara suatu aktivitas dengan terjadinya bencana belum dengan sendirinya membuktikan hubungan sebab-akibat.
Masyarakat Berhak Mengawasi
Masyarakat memiliki posisi penting dalam mengawasi proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Publik perlu mengetahui secara terbuka berapa jumlah korban yang menjadi sasaran pembangunan Huntap, berapa unit yang telah selesai, berapa yang sudah dihuni, berapa anggaran yang telah direalisasikan, berapa pekerjaan yang tertunda serta apa penyebab keterlambatan tersebut.
Data tersebut seharusnya dapat dibandingkan dengan dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, progres fisik, pembayaran, hasil pengawasan dan laporan pertanggungjawaban.
Dengan keterbukaan tersebut, kritik masyarakat terhadap pemerintah dapat berdiri di atas data, bukan sekadar dugaan.
Sebaliknya, pemerintah juga tidak dapat berlindung di balik pernyataan normatif mengenai “percepatan” apabila capaian di lapangan belum menunjukkan perubahan yang nyata.
Apabila terdapat dugaan kelalaian pemerintah dalam memenuhi kewajiban terhadap masyarakat, tersedia berbagai mekanisme hukum yang dapat dipertimbangkan sesuai karakter permasalahan, termasuk pengaduan administratif, Ombudsman, gugatan perdata, gugatan lingkungan, legal standing, class action maupun Citizen Lawsuit.
Setiap mekanisme tentu harus disusun secara hati-hati dengan memperhatikan kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pihak yang menggugat, objek gugatan serta tuntutan yang diajukan.
Korban Bencana Jangan Menjadi Korban untuk Kedua Kalinya
Pada akhirnya, persoalan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Utara bukan hanya mengenai pembangunan rumah dan infrastruktur.
Persoalan tersebut merupakan ujian terhadap kemampuan negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Korban bencana tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya—pertama karena bencana, dan kedua karena lambannya pelayanan serta birokrasi.
Namun di sisi lain, pejabat negara juga tidak boleh menjadi korban kriminalisasi hanya karena kebijakan yang dibuat secara sah menghadapi persoalan teknis dalam pelaksanaannya.
Hukum harus berada di tengah-tengah kedua kepentingan tersebut: tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan, tetapi adil terhadap setiap keputusan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara patut mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Audit tersebut tidak cukup hanya menyentuh aspek keuangan, tetapi juga harus mencakup kewenangan, perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan konstruksi, tata ruang, keamanan lokasi, status tanah, aspek ekologis, penggunaan anggaran dan kualitas pembangunan.
Setiap temuan harus ditempatkan pada koridor pertanggungjawaban yang sesuai.
Jika masalahnya administratif, maka harus diselesaikan melalui mekanisme administratif. Jika menyangkut perdata, ditempatkan pada ranah perdata. Jika terdapat kerusakan lingkungan, harus dilakukan pemulihan lingkungan.
Sedangkan proses pidana hanya layak ditempuh apabila unsur tindak pidana benar-benar dapat dibuktikan.
Dengan pendekatan seperti itu, hukum tidak berubah menjadi alat untuk mencari kambing hitam. Hukum justru harus menjadi instrumen untuk menemukan kebenaran sekaligus memulihkan hak masyarakat.
Bencana alam memang tidak selalu dapat dicegah. Akan tetapi, penderitaan masyarakat yang diperpanjang akibat ketidakjelasan kewenangan, lemahnya koordinasi, buruknya perencanaan atau lambannya birokrasi merupakan persoalan tata kelola yang seharusnya dapat diperbaiki.
Negara harus hadir dalam bentuk yang nyata: menyediakan hunian yang aman, memulihkan lingkungan, mengembalikan penghidupan masyarakat, memastikan anggaran dapat diaudit serta memastikan setiap keputusan pejabat dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila berbagai koreksi administratif dan kelembagaan tidak menghasilkan perubahan nyata, masyarakat tentu memiliki hak untuk mempertimbangkan mekanisme hukum yang tersedia.
Sebaliknya, apabila proses hukum diarahkan kepada individu, negara juga harus memastikan tidak ada seseorang yang dihukum hanya berdasarkan asumsi mengenai jabatan atau kedudukannya.
Di situlah hukum benar-benar diuji: bukan hanya ketika menghukum mereka yang terbukti bersalah, tetapi juga ketika memberikan perlindungan kepada mereka yang memang menjalankan kewenangannya secara benar.
Demikian.
Penulis merupakan Praktisi Hukum dan Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut.
(Jasuti)















