Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com – Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencoreng iklim kebebasan pers di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Seorang pimpinan perusahaan penyedia jasa internet, PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia berinisial RA alias Buyung, diduga melontarkan ujaran penghinaan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
Korban dalam peristiwa ini adalah Magrifatullah, wartawan media online Matatelinga.com. Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, RA diduga menyebut wartawan tersebut dengan kata “bodrek” serta melontarkan kalimat bernada merendahkan, sinis, dan intimidatif saat dimintai konfirmasi terkait legalitas perusahaan.
Berawal dari Konfirmasi Soal Legalitas
Peristiwa ini bermula pada Senin, 09 Februari 2026 sekitar pukul 11.34 WIB, ketika Magrifatullah mengirimkan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada RA. Konfirmasi tersebut menyangkut legalitas PT Sinyalta sebagai penyedia layanan internet (ISP) di Madina yang belakangan menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pesan tersebut, wartawan mengajukan lima pertanyaan mendasar, di antaranya:
Status izin resmi ISP dari Kemenkomdigi
Legalitas sebagai reseller atau agen serta kepemilikan NIB di OSS
Keanggotaan di APJII
Pertanggungjawaban atas insiden dua teknisi tersengat listrik pada 8 November 2025
Dugaan penggunaan fasilitas jaringan milik pihak lain
Konfirmasi dilakukan untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip cover both sides dalam kode etik jurnalistik.
Namun alih-alih memberikan jawaban tertulis sebagaimana diminta, RA justru menghubungi via panggilan WhatsApp. Karena saat itu sedang berada di luar kota dan tengah menjalankan tugas lain, Magrifatullah meminta agar jawaban diberikan secara tertulis mengingat materi yang ditanyakan menyangkut dokumen perizinan resmi.
Wartawan Dituding “Pengecut” dan “Bodrek”Percakapan kemudian memanas.
Dalam tangkapan layar yang beredar, RA diduga menyebut wartawan dengan kata “pengecut” dan mempertanyakan kapasitasnya sebagai jurnalis dengan menyinggung Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Bahkan, RA menyatakan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk menanyakan izin perusahaan.
Wartawan pun menegaskan bahwa konfirmasi tersebut dilindungi oleh UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Legalitas perusahaan bukanlah informasi rahasia, melainkan informasi publik yang justru seharusnya dapat dibuka sebagai bentuk transparansi usaha.
Alih-alih merespons substansi pertanyaan, RA diduga melontarkan kalimat bernada merendahkan:
“Sudahlah saya tidak punya waktu sama kamu, dasar bodrek.”
Ucapan tersebut sontak memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Madina.
Bentuk Pelecehan Profesi
Magrifatullah menyatakan dirinya merasa dilecehkan dan direndahkan martabatnya sebagai wartawan.
“Saya menjalankan tugas jurnalistik secara santun dan profesional. Tuduhan ‘bodrek’ itu bentuk penghinaan dan teror psikologis.
Apa dasar menyebut saya seperti itu? Ini bukan hanya menyerang pribadi saya, tetapi merendahkan profesi wartawan dan media tempat saya bekerja,” tegas Magrifatullah kepada sejumlah awak media di Panyabungan, Selasa (10/02/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya adalah wartawan resmi dengan kartu pers sah, dan media tempatnya bekerja terdaftar di Dewan Pers.
Bahkan, Pemimpin Redaksi Matatelinga.com diketahui merupakan salah satu pengurus PWI Sumatera Utara.
Menurutnya, sikap arogan dan defensif yang ditunjukkan RA justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik terkait transparansi dan legalitas operasional perusahaan.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Saat ini Magrifatullah tengah berkoordinasi dengan Pemimpin Redaksi dan sejumlah rekan wartawan untuk menentukan langkah strategis lanjutan.
Tidak menutup kemungkinan, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum melalui delik aduan sesuai ketentuan dalam UU ITE dan UU Pers.
Insiden ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa upaya membungkam atau merendahkan wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Kebebasan pers bukan untuk diintimidasi, apalagi dihina. Transparansi usaha adalah kewajiban, bukan ancaman.
Publik kini menanti: apakah PT Sinyalta akan membuka legalitasnya secara terang benderang, atau justru terus menghindar di balik narasi yang menyerang profesi jurnalis?
(Jasuti)












