*Aksi 3 September 2026 di Depan Kantor BP Batam dan Pemko Batam, Ultimatum 1 Minggu*
BATAM,pelindungnegeri.com – Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam [FBP-WKB],menilai *kebebasan pers di Kota Batam sedang terancam*. Sikap itu dipicu pernyataan *Wakil Kepala BP Batam yang merangkap Wakil Wali Kota Batam*.
Sebagai bentuk perlawanan konstitusional, forum telah melayangkan *Surat Pemberitahuan Aksi nomor 001/FBP-WKB/VIII/2026* ke *Polresta Barelang* pada Kamis [27/8/2026].
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi akan digelar pada *Kamis, 3 September 2026* bertepatan dengan *Hari Palang Merah Indonesia*. Lokasi: *depan Kantor BP Batam dan Kantor Pemko Batam*.
*8 Tuntutan Tegas ke BP Batam*
Dalam pernyataan sikap, forum menyampaikan 8 tuntutan utama kepada BP Batam:
1. *Permintaan maaf terbuka dari Wakil Kepala BP Batam* atau mundur dari jabatan
2. *Evaluasi dari Kepala BP Batam* terhadap pernyataan pejabatnya
3. *Klarifikasi terbuka* kepada publik dan insan pers
4. *Jaminan kebebasan pers* tanpa intimidasi dan ancaman
5. *Kesepakatan tertulis* antara BP Batam dan insan pers Batam
6. *Jaminan tidak ada kriminalisasi atau pelaporan pasca aksi*
7. Penegasan komitmen menghormati *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*
8. Pembentukan mekanisme pengaduan yang transparan antara pemerintah dan media
Dari Bangku Profesi Ke Pengabdian, Fachruddin Siregar Kini Sandang Gelar Insinyur
*“Kritik dan kontrol sosial adalah pilar demokrasi. Mekanisme UU Pers harus dikedepankan,”* tegas *Ketua Koordinator FBP-WKB, Cipta Gemindo Saragih*.
*Ultimatum 1 Minggu, Tapi Pintu Dialog Terbuka*
Forum menegaskan jika 8 tuntutan tidak dipenuhi secara tertulis, maka aksi akan dilanjutkan *selama 1 minggu* di titik yang sama.
Namun forum tetap membuka ruang dialog. *“Kami tidak anti pemerintah. Kami hanya menolak pembungkaman,”* ujar Cipta.
*Surat Ditembuskan ke Pejabat Negara dan Dewan Pers*
Surat pemberitahuan aksi telah ditembuskan kepada:
*Kepala BP Batam, Wali Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Dewan Pers, dan Kompolnas*.
Sejumlah pimpinan redaksi dan organisasi media di Batam juga telah menyatakan dukungan dan menandatangani sikap bersama forum.
FBP-WKB menyebut aksi ini sebagai upaya menjaga *kemerdekaan pers* yang dijamin konstitusi. Pers tidak boleh diintimidasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol dan pemberitaan.
*“Tanggal 3 September, wartawan Batam bersuara. Ini bukan soal perorangan, ini soal masa depan kebebasan pers di Batam,”* tutup Cipta.















