Jika Ijazah Ditahan Karena Uang Komite, AMAK Sulut Minta Kejari dan Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BITUNG, SULAWESI UTARA – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara mengingatkan seluruh kepala SMA dan SMK di Kota Bitung agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan uang komite sekolah. AMAK menegaskan bahwa berdasarkan aturan pemerintah, sumbangan atau uang komite bersifat sukarela dan harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua atau wali siswa.

Ketua AMAK Sulut menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah siswa yang belum melunasi tunggakan uang komite. Menurutnya, praktik tersebut tidak boleh terjadi karena ijazah merupakan hak siswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai ijazah dijadikan alat tekanan kepada siswa maupun orang tua. Jika ada siswa yang telah lulus, maka haknya untuk memperoleh ijazah harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AMAK Sulut, Sabtu (30/5/2026).

AMAK Sulut meminta Gubernur Sulawesi Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara segera mengeluarkan instruksi dan pengawasan terhadap seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan peserta didik.

Baca Juga:  Sasar Program Non Fisik Satgas TMMD Berikan Wasbang Serta Tanamkan Kedisiplinan Di Sekolah Dasar

Selain itu, AMAK juga mendesak Kejaksaan Negeri Bitung untuk menurunkan tim intelijen ke sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK guna melakukan pemantauan serta mengumpulkan informasi terkait dugaan adanya pemaksaan pembayaran uang komite sebagai syarat pengambilan ijazah.

Menurut AMAK, apabila ditemukan unsur tekanan, intimidasi, atau kewajiban yang dipaksakan kepada siswa dan orang tua untuk melunasi tunggakan sebelum ijazah diberikan, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius karena berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

“Uang komite bukan pungutan wajib yang dapat dijadikan alasan untuk menahan hak siswa. Jika terdapat unsur pemaksaan, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan,” tegasnya.

AMAK Sulut berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, para kepala sekolah, serta aparat penegak hukum dapat bersama-sama memastikan dunia pendidikan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.

“Jangan biarkan pendidikan tercoreng oleh praktik yang memberatkan siswa. Ijazah adalah hak, bukan alat penagihan,” tutup AMAK Sulut.

(LI.79)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi di Jambewangi
Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Serka Ahmad Mubarok Bersama Warga Rejosari Gelar Pelebaran Jalan
Babinsa Ngadri Bersama Warga Gelar Penghijauan, Tanam Pohon Durian dan Nangka
Jembatan “WILUJENG SUMPING” Desa Karanganyar Tampil Lebih Menarik dan Nyaman bagi Masyarakat
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Desak Presiden Perintahkan Gubernur Jabar Segera Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menunggu
Pinggir Aspal Jalan Lintas Lobung — Simpang Gambir Rusak Diduga Akibat Aktivitas Alat Berat , Warga dan Pemdes Mengeluh
TASYAKURAN YAYASAN PYNM UMMU HAMDAH MERIAHKAN MPLS, KENAIKAN KELAS, DAN KELULUSAN SMPIT AL-AZHAR 24 SERTA SMAIT UMMU HAMDAH CENDIKIA 02
DRAMATIS! Gol Tunggal Fuji Bawa PSTS FC Bungkam Bintang Timur FC di Torusan Cup IV Rasoki
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:51 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi di Jambewangi

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:31 WIB

Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Serka Ahmad Mubarok Bersama Warga Rejosari Gelar Pelebaran Jalan

Senin, 27 Juli 2026 - 04:41 WIB

Babinsa Ngadri Bersama Warga Gelar Penghijauan, Tanam Pohon Durian dan Nangka

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:36 WIB

Jembatan “WILUJENG SUMPING” Desa Karanganyar Tampil Lebih Menarik dan Nyaman bagi Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:13 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Desak Presiden Perintahkan Gubernur Jabar Segera Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menunggu

Berita Terbaru