Janji Tinggal Janji: KPKBM Surati Bupati Madina, Dugaan Penyerobotan Lahan Transmigrasi Mandek Tanpa Kepastian

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, Sumut | Pelindungnegeri.com-
Senin, 06 April 2026 —
Kekecewaan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal akhirnya memuncak. Pengurus Koperasi Produsen Karya Bersama Maju (KPKBM) secara resmi kembali melayangkan surat kepada Bupati Mandailing Natal, M. Saipullah Nasution, menyusul tak kunjung terealisasinya janji identifikasi lahan yang telah disepakati dalam pertemuan sebelumnya.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Kapolres Madina, Dandim 0212 Tapanuli Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina, Camat Batahan, Kapolsek Batahan, serta Danramil 20 Batahan.

Persoalan sengketa lahan antara masyarakat transmigrasi Desa Kapas I dengan pihak perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Timur Mandailing Natal, kembali mencuat. Masyarakat menuding adanya penguasaan dan pengusahaan lahan milik mereka oleh pihak perusahaan sejak tahun 2007.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya perjuangan masyarakat dipimpin oleh Hairul Hasibuan bersama pendamping masyarakat, M. Faisar Hasibuan. Dalam keterangannya, Hairul didampingi oleh Muchtar (Omta), menegaskan bahwa langkah pengiriman surat ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam menuntut kejelasan.

Langkah ini dilakukan pada Senin, 06 April 2026, di wilayah Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, setelah sebelumnya pertemuan resmi terakhir berlangsung pada 08 Oktober 2025 di ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Madina.

Dalam berita acara pertemuan tersebut, pemerintah daerah berjanji akan melakukan identifikasi lahan bersertifikat milik masyarakat transmigrasi melalui pengumpulan fotokopi sertifikat hak milik oleh Kecamatan Batahan untuk diserahkan ke BPN Madina.
Namun hingga kini, setelah dokumen diserahkan, belum ada tanda-tanda nyata bahwa proses identifikasi tersebut dijalankan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat yang merasa hak mereka diabaikan.

Baca Juga:  BAZNAS Kabupaten Cianjur kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Hairul Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur administratif dan persuasif. Namun, lambannya respon pemerintah dinilai berpotensi memicu aksi langsung masyarakat.

“Hari ini kami telah mengirim surat kepada Bupati. Kami berharap pemerintah tidak lagi menunda dan segera memberikan kepastian atas hak masyarakat yang selama ini dikuasai oleh pihak perusahaan,” tegas Hairul.

Sorotan Hukum dan Regulasi
Kasus ini tidak hanya menyangkut konflik agraria, tetapi juga berkaitan erat dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan perlindungan terhadap hak milik warga negara.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai landasan pemberitaan yang berimbang dan faktual.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyebaran informasi secara bertanggung jawab.

Nada Kritis ke Pemerintah
Lambannya realisasi janji identifikasi lahan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung hampir dua dekade.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa kepastian, bukan tidak mungkin eskalasi konflik akan meningkat dan berujung pada aksi penguasaan lahan oleh masyarakat sebagai bentuk kekecewaan terhadap negara.

Masyarakat kini menunggu: apakah pemerintah akan hadir sebagai solusi, atau justru terus menjadi penonton dalam konflik yang kian memanas?

(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lingga Bayu Gelar Kerja Bakti Perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Polri, Dukung Asta Cita Presiden RI
Adel Putra Nahkodai Caretaker PAC Tandun, Siap Besarkan Pemuda Pancasila
AUDIENSI TERKAIT DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PEMUNGUTAN PAJAK PBB-P2 DI DESA KERTARAHARJA
Forkopimda Tak Hadir Langsung di RDP, GMNI Karawang Pertanyakan Komitmen Pemerintah terhadap Aspirasi Mahasiswa
GoKar Bantu Mobilitas Warga Karawang, Berikan Potongan Harga 50% untuk Pengguna Baru lewat Promo “GoKar Murah”
Wakil Bupati Atika Hadiri Grand Final Mahasiswa Cup I Se-Pantai Barat, Gaungkan Perang Melawan Narkoba dari Lapangan Hijau
Ribuan Pasang Mata Padati Lapangan Dalan Lidang, Aparat TNI-Polri Perketat Pengamanan Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat
Biaya Pendaftaran Hanya Rp100 Ribu, SSB Bintang Muda Karawang Siap Cetak Talenta Muda
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polsek Lingga Bayu Gelar Kerja Bakti Perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Polri, Dukung Asta Cita Presiden RI

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:25 WIB

Adel Putra Nahkodai Caretaker PAC Tandun, Siap Besarkan Pemuda Pancasila

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

AUDIENSI TERKAIT DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PEMUNGUTAN PAJAK PBB-P2 DI DESA KERTARAHARJA

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:01 WIB

Forkopimda Tak Hadir Langsung di RDP, GMNI Karawang Pertanyakan Komitmen Pemerintah terhadap Aspirasi Mahasiswa

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:13 WIB

GoKar Bantu Mobilitas Warga Karawang, Berikan Potongan Harga 50% untuk Pengguna Baru lewat Promo “GoKar Murah”

Berita Terbaru