Janji Tinggal Janji: KPKBM Surati Bupati Madina, Dugaan Penyerobotan Lahan Transmigrasi Mandek Tanpa Kepastian

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, Sumut | Pelindungnegeri.com-
Senin, 06 April 2026 —
Kekecewaan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal akhirnya memuncak. Pengurus Koperasi Produsen Karya Bersama Maju (KPKBM) secara resmi kembali melayangkan surat kepada Bupati Mandailing Natal, M. Saipullah Nasution, menyusul tak kunjung terealisasinya janji identifikasi lahan yang telah disepakati dalam pertemuan sebelumnya.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Kapolres Madina, Dandim 0212 Tapanuli Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina, Camat Batahan, Kapolsek Batahan, serta Danramil 20 Batahan.

Persoalan sengketa lahan antara masyarakat transmigrasi Desa Kapas I dengan pihak perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Timur Mandailing Natal, kembali mencuat. Masyarakat menuding adanya penguasaan dan pengusahaan lahan milik mereka oleh pihak perusahaan sejak tahun 2007.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya perjuangan masyarakat dipimpin oleh Hairul Hasibuan bersama pendamping masyarakat, M. Faisar Hasibuan. Dalam keterangannya, Hairul didampingi oleh Muchtar (Omta), menegaskan bahwa langkah pengiriman surat ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam menuntut kejelasan.

Langkah ini dilakukan pada Senin, 06 April 2026, di wilayah Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, setelah sebelumnya pertemuan resmi terakhir berlangsung pada 08 Oktober 2025 di ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Madina.

Dalam berita acara pertemuan tersebut, pemerintah daerah berjanji akan melakukan identifikasi lahan bersertifikat milik masyarakat transmigrasi melalui pengumpulan fotokopi sertifikat hak milik oleh Kecamatan Batahan untuk diserahkan ke BPN Madina.
Namun hingga kini, setelah dokumen diserahkan, belum ada tanda-tanda nyata bahwa proses identifikasi tersebut dijalankan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat yang merasa hak mereka diabaikan.

Baca Juga:  Peta Kerawanan Berubah, Jalan Raya Bandung Kini Jadi Titik Paling Rawan Kecelakaan di Cianjur

Hairul Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur administratif dan persuasif. Namun, lambannya respon pemerintah dinilai berpotensi memicu aksi langsung masyarakat.

“Hari ini kami telah mengirim surat kepada Bupati. Kami berharap pemerintah tidak lagi menunda dan segera memberikan kepastian atas hak masyarakat yang selama ini dikuasai oleh pihak perusahaan,” tegas Hairul.

Sorotan Hukum dan Regulasi
Kasus ini tidak hanya menyangkut konflik agraria, tetapi juga berkaitan erat dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan perlindungan terhadap hak milik warga negara.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai landasan pemberitaan yang berimbang dan faktual.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyebaran informasi secara bertanggung jawab.

Nada Kritis ke Pemerintah
Lambannya realisasi janji identifikasi lahan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung hampir dua dekade.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa kepastian, bukan tidak mungkin eskalasi konflik akan meningkat dan berujung pada aksi penguasaan lahan oleh masyarakat sebagai bentuk kekecewaan terhadap negara.

Masyarakat kini menunggu: apakah pemerintah akan hadir sebagai solusi, atau justru terus menjadi penonton dalam konflik yang kian memanas?

(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Pabrik ke Dunia Jurnalistik: Kisah Perjuangan Tanpa Batas Seorang Mantan Buruh di Karawang
Camat Baru Sinunukan Mulai Aktif, Fokus Tertib Administrasi dan Kegiatan Keagamaan
900 Warga Desa Cidadap Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng, Kepala Desa: Sangat Membantu di Tengah Harga Pangan Naik
Miris! Dugaan Peredaran Obat Keras di Depan SD Bojong Sari, Warga Resah
Bupati Halmahera Utara Dorong Digitalisasi Pajak Daerah, Gandeng Bank (Maluku-Malut)
“Rivaldo Djini Sekretaris DPC GAMKI Bidang Organisasi: “Konsolidasi Sudah Kami Bangun Hingga Tingkat Ketua Pemuda Jemaat
Kabar Bayi “Ditemukan” di Simpang Gambir Ternyata Melenceng, Polisi Pilih Jalur Damai
Dari Irigasi Hingga Infrastruktur, H. Empud Basarudin Tawarkan Perubahan Nyata untuk Kertajaya di Pilkades 2026–2034
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:26 WIB

Dari Pabrik ke Dunia Jurnalistik: Kisah Perjuangan Tanpa Batas Seorang Mantan Buruh di Karawang

Selasa, 14 April 2026 - 12:19 WIB

Camat Baru Sinunukan Mulai Aktif, Fokus Tertib Administrasi dan Kegiatan Keagamaan

Selasa, 14 April 2026 - 06:26 WIB

900 Warga Desa Cidadap Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng, Kepala Desa: Sangat Membantu di Tengah Harga Pangan Naik

Selasa, 14 April 2026 - 02:20 WIB

Miris! Dugaan Peredaran Obat Keras di Depan SD Bojong Sari, Warga Resah

Senin, 13 April 2026 - 23:27 WIB

“Rivaldo Djini Sekretaris DPC GAMKI Bidang Organisasi: “Konsolidasi Sudah Kami Bangun Hingga Tingkat Ketua Pemuda Jemaat

Berita Terbaru