ISU LAMA KEMBALI DIANGKAT! PEMBERITAAN SARA DAN DUGAAN BBM DI MARKAS MILITER KEMBALI DIMUAT, PUBLIK PERTANYAKAN MOTIFNYA

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BITUNG — 22 Mei 2026 — Pemberitaan terkait dugaan isu SARA dan dugaan aktivitas BBM di lingkungan Satrol Kodaeral VIII Bitung kembali ramai dimuat oleh [PELOPORBERITA.ID](https://peloporberita.id?utm_source=chatgpt.com), [Lembetuta24.com](https://lembetuta24.com?utm_source=chatgpt.com) dan [TipikorInvestigasiNews.id](https://tipikorinvestigasinews.id?utm_source=chatgpt.com), meski persoalan tersebut disebut-sebut merupakan isu lama yang sebelumnya telah selesai dan sempat mereda.

Kembalinya pemberitaan tersebut langsung memantik perhatian publik karena dinilai mengangkat kembali polemik lama yang sebelumnya sudah tidak lagi menjadi konsumsi publik. Bahkan sejumlah pihak mempertanyakan alasan dan motif mengapa isu tersebut kembali dimuat dan digiring ke ruang publik secara masif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • “Kalau persoalan itu sudah lama selesai dan tidak ada proses hukum lanjutan, kenapa kembali dimunculkan? Ini yang menjadi tanda tanya besar di masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Sulawesi Utara.

 

Dalam pemberitaan yang kembali beredar, ketiga media tersebut memuat dugaan ucapan bernuansa SARA berdasarkan potongan rekaman percakapan yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Selain itu, muncul kembali narasi mengenai dugaan aktivitas BBM jenis solar di lingkungan Satrol Kodaeral VIII yang dikaitkan dengan pembicaraan soal DO dan faktur pajak.

Padahal hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi dari aparat penegak hukum maupun institusi terkait yang menyatakan adanya pelanggaran pidana sebagaimana yang berkembang dalam opini publik.

Baca Juga:  Hangatnya Kebersamaan, Satgas TMMD Ke 127 Kodim Blitar Buka Puasa Dan Tarawih Bersama Ansor Di Desa Krisik

Sorotan masyarakat semakin tajam karena isu tersebut kembali dikaitkan dengan ketentuan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penghinaan atau kebencian berdasarkan ras dan etnis, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Namun sejumlah kalangan menegaskan bahwa setiap dugaan wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum resmi, bukan hanya dibangun dari asumsi, opini media sosial, maupun potongan rekaman yang belum diketahui konteks utuhnya.

  • “Jangan sampai isu lama dipanaskan kembali lalu menggiring opini publik seolah semuanya sudah terbukti. Negara ini punya hukum dan azas praduga tak bersalah,” tegas salah satu pemerhati sosial.

Publik juga mengingatkan agar media tetap menjaga profesionalisme jurnalistik dan tidak menjadikan isu sensitif sebagai bahan provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat maupun menciptakan kegaduhan nasional.

Karena itu masyarakat diminta tetap tenang, bijak menyikapi informasi yang beredar, dan menyerahkan seluruh persoalan kepada proses klarifikasi serta mekanisme hukum yang berlaku.

  • “Isu lama yang sudah mereda jangan dijadikan alat membangun kegaduhan baru. Hormati hukum, jaga persatuan, dan hentikan penghakiman opini.”(N.Uber)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BK DPRD Kepri Harusnya Sidang Iman Sutiawan yang ‘Bermoge tanpa SIM dan Helm”
Ketua TKBM Amir Inaku Moputy Bersama Pengurus dan Pengawas Persembahkan Sapi Kurban untuk Pekerja
Tokoh-Tokoh Pemimpin di Bitung Dianugerahi Gelar Adat Minahasa, Simbol Penghormatan atas Dedikasi untuk Rakyat dan Persatuan Bangsa
Tokambahu Meledak! Mantan Kanit Harda Bongkar Dugaan Permainan Lahan PT AMI, Gadapaksi: Jangan Rampas Tanah Rakyat Berkedok Negara
PWOD: NEGARA HARUS TEGAS, DEWAN PERS JANGAN JADI OTORITAS TANPA BATAS
Jangan Ada Sandiwara HukumDiduga Proyek ‘Siluman’, Aktivis Tantang Polisi Usut Hingga ke Akar:
KETUM PWO DWIPA INGATKAN PEJABAT BATAM: JAGA TUTUR BAHASA, JANGAN SINGGUNG RAKYAT KECIL DAN PENDATANG
Wujud Babinsa Kebonduren Bersama Warga Kerja Bakti Pasang Dinding Pembatas Jembatan Perintis Garuda Kali Complang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:19 WIB

BK DPRD Kepri Harusnya Sidang Iman Sutiawan yang ‘Bermoge tanpa SIM dan Helm”

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:30 WIB

Ketua TKBM Amir Inaku Moputy Bersama Pengurus dan Pengawas Persembahkan Sapi Kurban untuk Pekerja

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:51 WIB

ISU LAMA KEMBALI DIANGKAT! PEMBERITAAN SARA DAN DUGAAN BBM DI MARKAS MILITER KEMBALI DIMUAT, PUBLIK PERTANYAKAN MOTIFNYA

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:50 WIB

Tokoh-Tokoh Pemimpin di Bitung Dianugerahi Gelar Adat Minahasa, Simbol Penghormatan atas Dedikasi untuk Rakyat dan Persatuan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42 WIB

Tokambahu Meledak! Mantan Kanit Harda Bongkar Dugaan Permainan Lahan PT AMI, Gadapaksi: Jangan Rampas Tanah Rakyat Berkedok Negara

Berita Terbaru