CIANJUR, JABAR | PELINDUNGNEGERI.com – Polemik aktivitas galian C di Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, kini berkembang menjadi isu yang lebih serius. Tidak hanya terkait dugaan operasional tambang yang belum mengantongi izin lengkap, tetapi juga mencuat dugaan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB itu menjadi perhatian publik setelah sejumlah awak media mengaku mengalami perlakuan yang diduga mengarah pada penghalangan kerja pers. Para jurnalis datang untuk meminta klarifikasi terkait legalitas operasional galian C yang selama ini menjadi sorotan masyarakat karena diduga menimbulkan dampak lingkungan dan beroperasi sebelum seluruh perizinan rampung.
Alih-alih memperoleh penjelasan secara terbuka, sejumlah wartawan justru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Seorang pewarta berinisial AM mengaku disiram kopi panas, sementara AG mengaku diludahi. Selain itu, terdapat dugaan tindakan fisik berupa dorongan, sundulan, penarikan pakaian, hingga perampasan kartu identitas pers (KTA) milik wartawan berinisial FA.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut tidak hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih mengundang perhatian, sejumlah saksi menyebut adanya pihak-pihak di lokasi yang mengaku sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur. Nama Tomi disebut dalam keterangan saksi, sementara awak media juga mengaku sempat melakukan komunikasi melalui video call dengan seseorang yang disebut sebagai Ketua PWI Cianjur berinisial I.
Pasca komunikasi tersebut, situasi di lapangan disebut semakin memanas. Sejumlah wartawan mengaku menerima ucapan bernada kasar serta tekanan yang mereka nilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Apabila tudingan tersebut terbukti benar, maka hal itu menjadi ironi besar. Organisasi wartawan yang seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers justru terseret dalam dugaan peristiwa yang dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, persoalan legalitas tambang juga tidak kalah serius. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, lokasi galian tersebut disebut dikelola oleh dua orang bersaudara, yakni mantan anggota dewan berinisial H dan mantan kepala desa berinisial D.
Keduanya dikabarkan mengakui bahwa aktivitas tambang baru mengantongi izin lingkungan, sementara sejumlah izin utama yang menjadi syarat operasional pertambangan masih dalam proses dan belum selesai. Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum aktivitas pertambangan yang saat ini telah berjalan.
Dalam ketentuan perundang-undangan, kegiatan pertambangan tidak cukup hanya mengandalkan izin lingkungan. Seluruh dokumen perizinan pokok wajib dipenuhi sebelum kegiatan eksploitasi maupun produksi dilakukan. Jika terbukti beroperasi sebelum izin lengkap, maka terdapat potensi pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti oleh aparat dan instansi berwenang.
Sejumlah saksi juga mengaku mencium aroma minuman beralkohol dari beberapa orang yang berada di lokasi, termasuk dari mantan kepala desa berinisial D. Namun informasi tersebut masih berupa keterangan saksi dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Jawa Barat. Publik menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada klarifikasi administratif semata, tetapi harus mengusut tuntas dua persoalan sekaligus, yakni dugaan intimidasi terhadap wartawan dan dugaan operasional tambang tanpa kelengkapan izin.
Masyarakat juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk turun langsung ke lokasi. Selama ini KDM dikenal aktif merespons berbagai persoalan lingkungan dan pelanggaran tata kelola di daerah. Karena itu, publik berharap tidak hanya ada pemantauan dari kejauhan, melainkan inspeksi langsung guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Rule of Law must prevail.” Penegakan hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, baik pengusaha, mantan pejabat, maupun oknum yang mengatasnamakan organisasi profesi.
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Ketika wartawan yang sedang menjalankan tugas justru mendapat tekanan, intimidasi, bahkan dugaan kekerasan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk oknum yang mengaku anggota PWI Kabupaten Cianjur, masih diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna menjaga prinsip cover both sides sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta organisasi profesi wartawan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Sebab apabila persoalan ini dibiarkan tanpa penanganan serius, bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan supremasi hukum di Indonesia.
Reporter: Faisal













