CIANJUR,JABAR |PELINDUNGNEGERI.com-Aktivitas pertambangan yang diduga merupakan galian C ilegal di Kampung Joglo, Desa Sindangsari, RT 01/RW 03, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan warga. Lokasi yang disebut-sebut milik Hj. Yandri tersebut diduga menimbulkan sejumlah dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Warga mengeluhkan kondisi jalan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan yang keluar-masuk membawa material. Selain itu, debu yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut dinilai mengganggu warga, ditambah suara bising kendaraan dan kegiatan di lokasi yang berlangsung di sekitar permukiman.
Meski demikian, tidak sedikit warga sekitar yang turut mengais rezeki dari aktivitas tersebut. Kondisi itu membuat persoalan galian tersebut menjadi perhatian tersendiri karena di satu sisi memberikan penghasilan bagi sebagian masyarakat, namun di sisi lain diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan fasilitas umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung terhadap aktivitas galian tersebut.
Warga berharap pemeriksaan tidak hanya menyangkut legalitas perizinan, tetapi juga aspek lingkungan, dampak terhadap jalan, aktivitas kendaraan pengangkut material, serta kewajiban pengelola dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kalau memang izinnya ada, silakan diperiksa dan ditunjukkan sesuai ketentuan. Kalau tidak ada izin, kami berharap ada tindakan tegas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai status perizinan dan dokumen legalitas aktivitas galian tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola serta instansi berwenang.
Warga pun mendesak agar APH dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: ZL















