BITUNG, 8 AGUSTUS 2026, Pada Oktober 2026, Kota Bitung akan kembali mengukir sejarah. Kota ini dipercaya menjadi tuan rumah _ASEAN Regional Joint Exercise on Marine Pollution_. Delegasi dari beberapa negara ASEAN akan hadir langsung untuk melihat bagaimana Indonesia, khususnya Bitung, menjaga laut dan menanggulangi pencemaran.
Namun kebanggaan itu hari ini tercoreng. Jauh sebelum para tamu ASEAN tiba, di rumah kita sendiri terjadi pengkhianatan terhadap laut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan aktivitas pemotongan kapal ship scrapping dan berpotensi mencemari lingkungan laut secara masif terjadi di Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Yang lebih memprihatinkan dan membuat kami geram: “aktivitas itu terjadi di depan mata instansi yang memiliki yurisdiksi penegakan hukum di bidang pelayaran. Lebih khususnya yurisdiksi di wilayah perairan, laut dan pantai.
Ini bukan lagi soal pelanggaran. Ini soal pembiaran. Ini soal wibawa.
“IRONI YANG MEMALUKAN
Di satu sisi kita berlatih, berpidato, dan membuat skenario penanggulangan pencemaran tingkat ASEAN. Di sisi lain, di Tandurusa, limbah B3, oli, dan besi tua diduga dibuang langsung ke laut tanpa rasa takut.
Di satu sisi kita ingin menunjukkan wajah maritim Indonesia yang hebat. Di sisi lain, di Tandurusa, regulasi diinjak-injak dan diduga ada pembeking.
“Bagaimana mungkin kita akan menjadi tuan rumah yang baik jika di halaman sendiri kita gagal menjaga? Bagaimana mungkin kita bicara _Marine Pollution_ di forum ASEAN, sementara di Tandurusa laut kita mati pelan-pelan di depan KSOP.? “ujar Aktivis Robby Supit,
“TUNTUTAN RAKYAT: JANGAN HANYA DIAM DAN BICARA..!
Kami tidak butuh himbauan. Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan.
1. *KEPADA KSOP KELAS I BITUNG SELAKU TUAN RUMAH*
Saudara adalah representasi negara di laut. Saudara memiliki kewenangan. Jangan bersembunyi di balik birokrasi. Segera lakukan sidak, lakukan penyegelan, dan proses hukum semua pihak yang terlibat. Buktikan bahwa KSOP bukan hanya jago upacara, tapi jago menegakkan hukum.
2. *KEPADA DIREKTORAT KPLP – KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI*
Saudara adalah ujung tombak terkait perizinan dan pengawasan teknis keselamatan pelayaran. Kami minta Dir KPLP turun langsung. Audit semua dokumen perizinan di Tandurusa. Ingat, izin itu harus ada bukti fisiknya, bukan hanya sebatas omongan. Jika tidak sesuai UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 dan PM 39/2012, maka CABUT dan TUTUP!
3. *KEPADA BIN, BAIS, DAN APH*
Usut dugaan aliran dana dan pembeking. Jangan biarkan Tandurusa menjadi sarang mafia kapal yang merusak kedaulatan laut kita.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
1. *UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 219*: Pembongkaran kapal wajib di tempat khusus dan berizin Syahbandar
2. *PM Perhubungan No. 39 Tahun 2012*: Tentang Standar Pembongkaran Kapal
3. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 98 dan 100*: Pencemaran laut ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliar
4. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP*: Publik berhak tahu dokumen izinnya
“JANGAN NODAI NAMA BAIK BITUNG
Oktober 2026 tinggal menghitung bulan. Jangan sampai ketika delegasi ASEAN menginjakkan kaki di Bitung, mereka melihat laut yang rusak, pantai yang kotor, dan aparat yang diam.
Jangan sampai _Joint Exercise_ kita menjadi lelucon internasional. Jangan sampai nama baik Bitung, nama baik Sulut, dan nama baik Indonesia tercoreng karena pembiaran di Tandurusa.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Hukum tidak boleh kalah oleh uang.
*”Tindak Sekarang, Sebelum Malu Se-ASEAN!”*
*Tembusan:*
1. Presiden RI
2. Menteri Perhubungan RI
3. Dirjen Perhubungan Laut
4. Dir KPLP Kemenhub RI
5. Kepala BIN RI
6. Kabais TNI
7. Kapolri
8. Kapolda Sulut
9. Kepala KSOP Kelas 1 Bitung
10. Gubernur Sulut, Walikota Bitung, DPRD Bitung
Uber















