Amar Kosoloi Sorot Komisi I DPRD Mitra, Desak Bongkar Kejelasan Penjaringan Perangkat Desa

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minahasa Tenggara | PELINDUNGNEGERI.com- Amar Kosoloi menyoroti sikap Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang dinilai belum maksimal dalam mengawal polemik penjaringan perangkat desa yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Minahasa Tenggara, Jumat/8/Mei/2026.

Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa sejumlah perangkat desa masih aktif menjalankan tugas dan belum diberhentikan secara resmi, namun proses penjaringan perangkat desa baru justru sudah berjalan di beberapa wilayah. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan persoalan hukum dan administrasi apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
“Perangkat desa masih aktif, belum ada pemberhentian resmi, tetapi penjaringan baru sudah berjalan. Ini harus menjadi perhatian serius DPRD Mitra, khususnya Komisi I,” ujar Amar Kosoloi.
Ia mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara segera turun melakukan pengawasan langsung dan memanggil pihak-pihak terkait guna menjelaskan mekanisme penjaringan perangkat desa yang sedang berlangsung.
“Jangan hanya diam melihat polemik ini. Fungsi pengawasan DPRD harus benar-benar dijalankan agar tidak muncul dugaan cacat administrasi dalam proses penjaringan perangkat desa,” tegasnya.
Selain itu, Amar juga menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Tenggara yang dinilai wajib memberikan penjelasan transparan kepada masyarakat terkait dasar hukum dan tahapan penjaringan perangkat desa tersebut.
“Dinas PMD wajib terbuka menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang dipakai. Jangan sampai pola lama demi mempertahankan kekuasaan terus dipelihara sementara kepastian hukum dan rasa keadilan di desa diabaikan,” katanya.
Menurut Amar, persoalan ini tidak boleh dianggap remeh karena berpotensi memicu konflik sosial di tingkat desa apabila proses penjaringan dinilai tidak transparan dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kini masyarakat menanti langkah tegas DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara serta klarifikasi resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Tenggara guna memastikan seluruh tahapan penjaringan perangkat desa berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas keterbukaan publik.
(Noval)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian P2MI Tambah Alokasi Pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Asal Garut
Bupati Garut Terima Audiensi Forum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Garut Bersatu
Disnakertrans Garut Ingatkan Warga Hindari Jalur Nonprosedural untuk Bekerja di Luar Negeri
Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Sekda dan Kepala Bakesbangpol Selama 35 Tahun
Pasir Tongkang Diduga Ilegal Masuk Batam untuk Menopang Pertumbuhan Konstruksi
Sambut HUT PGRI ke-81, PGRI Garut Kota Gelar Lomba Mewarnai, 390 Anak TK Tunjukkan Kreativitas
Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah
Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Kementerian P2MI Tambah Alokasi Pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Asal Garut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Bupati Garut Terima Audiensi Forum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Garut Bersatu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:09 WIB

Disnakertrans Garut Ingatkan Warga Hindari Jalur Nonprosedural untuk Bekerja di Luar Negeri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Sekda dan Kepala Bakesbangpol Selama 35 Tahun

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Pasir Tongkang Diduga Ilegal Masuk Batam untuk Menopang Pertumbuhan Konstruksi

Berita Terbaru