Air Sungai Aek Ranto Puran Mendadak Keruh, Warga Curiga Aktivitas PETI di Hulu: Siapa Bermain di Balik Rusaknya Alam Madina?

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, l Pelindungnegeri.com- 29 April 2026 – Masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran Sungai Aek Ranto Puran, wilayah Gunung Tua, Panyabungan, mulai mempertanyakan kondisi sungai yang belakangan berubah drastis. Jika biasanya air sungai ini dikenal jernih dan menjadi sumber kebutuhan masyarakat, kini setiap terjadi luapan air, warnanya berubah menjadi coklat pekat seperti membawa material lumpur dari wilayah hulu.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kerusakan lingkungan di bagian hulu sungai, baik akibat penggundulan hutan maupun aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin tidak terkendali.

Warga menilai perubahan warna air bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan sinyal serius bahwa kawasan hulu sedang mengalami gangguan besar yang berpotensi memicu bencana banjir bandang seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernah Menelan Korban Jiwa
Sungai Aek Ranto Puran bukan nama asing dalam catatan bencana Kabupaten Mandailing Natal. Dalam beberapa tahun terakhir, sungai ini tercatat telah lebih dari lima kali meluap dan menyebabkan banjir bandang yang menghantam sedikitnya 10 desa di sepanjang bantaran sungai.

Bencana tersebut tidak hanya merusak rumah warga, jalan, jembatan, serta fasilitas umum, tetapi juga menimbulkan korban jiwa dan kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Ironisnya, hingga kini kondisi di wilayah hulu justru diduga semakin memburuk.

“Kalau air sungai terus begini, jangan tunggu korban berikutnya baru pemerintah bergerak. Hulu sungai harus segera dicek,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Surat Bupati dan Realita PETI yang Semakin Menggila

Persoalan ini semakin relevan jika dikaitkan dengan langkah Bupati Mandailing Natal yang sebelumnya telah menyurati 12 camat terkait wilayah-wilayah yang dianggap rawan aktivitas PETI.

Namun di lapangan, masyarakat justru menilai aktivitas PETI bukan semakin berkurang, melainkan semakin menggila. Berbagai pemberitaan media online dan postingan media sosial menunjukkan maraknya alat berat, perusakan lahan, hingga dugaan keterlibatan sejumlah oknum.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah langkah pemerintah hanya sebatas seremonial administratif tanpa tindakan nyata?

Jika surat sudah dikirim namun aktivitas tambang ilegal terus berjalan terang-terangan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum.

Nama Oknum TNI A. Lubis Jadi Sorotan
Dalam berbagai pemberitaan yang beredar, nama salah seorang oknum TNI berinisial A. Lubis turut menjadi bahan perbincangan masyarakat. Ia diduga berperan sebagai pihak yang melakukan pungutan di lapangan pada aktivitas PETI yang berada di kawasan lahan HGU PT. PSU.

Baca Juga:  Gencarkan Patroli Subuh, Polsek Kedungwuni Bubarkan Kerumunan Remaja dan Sita Petasan

Lebih jauh, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait dugaan perubahan lahan HGU perkebunan sawit PT. PSU menjadi lokasi PETI, A. Lubis justru disebut memberikan jawaban bernada intimidatif.

“Sudah keras rupanya tulang-tulangmu lae,” demikian kutipan jawaban yang disampaikan kepada awak media.
Pernyataan tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Apa Kapasitas Oknum TNI Mengelola Lahan HGU?

Publik juga mempertanyakan, dalam kapasitas apa seorang oknum aparat TNI diduga terlibat dalam pengelolaan atau pengawasan lahan HGU milik perusahaan swasta hingga berubah fungsi menjadi lokasi PETI?

Secara hukum, anggota TNI aktif tidak dibenarkan terlibat dalam kegiatan bisnis maupun pengelolaan usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Hal ini merujuk pada:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Artinya, aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif.

2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

Pasal 39 menegaskan:
“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan kegiatan bisnis.”

Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam pengelolaan atau pengamanan PETI untuk kepentingan ekonomi pribadi maupun kelompok, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan internal TNI serta hukum pidana umum.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 Ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.

Solusi: Tinjau Hulu, Bukan Sekadar Rapat
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait tidak hanya sibuk dalam rapat dan surat-menyurat, tetapi benar-benar turun langsung meninjau wilayah hulu Sungai Aek Ranto Puran.

Cek dan ricek harus dilakukan untuk memastikan apakah terjadi pembalakan liar, pembukaan lahan besar-besaran, atau aktivitas PETI yang menyebabkan sedimentasi tinggi hingga mengancam keselamatan ribuan warga di hilir.

Jika dibiarkan, maka banjir besar berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.

Pertanyaannya sederhana: apakah negara akan hadir sebelum bencana datang, atau selalu sibuk setelah korban berjatuhan?

Masyarakat kini menunggu jawaban nyata, bukan sekadar janji.

( Sudirmin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah
Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu
Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital
Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif
Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Optimalisasi Lahan di Tanjung Pakis Diapresiasi Warga, Diharapkan Perkuat Dan Mencegah Terjadinya Longsor
Jaga Kekompakan dan Kepedulian Sosial, LSM Elang Mas Pesisir Selatan Pererat Hubungan Antaranggota
Sinergi Lintas Sektoral Sukseskan Pelacakan (Tracing) TB Paru di Sejumlah Lokus Wilayah Mandailing Natal
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru