59,85 Kilogram Sabu Digagalkan Satresnarkoba Polres Sintang, Ratusan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELINDUNGNEGERI.COM | SINTANG, KALBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 59,85 kilogram pada Minggu (1/3/2026).

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkoba dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kabupaten Sintang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan pembuntutan terhadap seorang terduga pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD. Kendaraan tersebut terpantau melintas di Jalan Darajuanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat hendak diberhentikan oleh petugas, pelaku berupaya melarikan diri ke arah hutan. Namun, satu orang berhasil diamankan di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung di dalam bagasi belakang mobil yang berisi tas ransel warna hijau.

Setelah diperiksa, tas-tas tersebut berisi 57 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59.850 gram atau setara 59,85 kilogram. Jumlah ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polres Sintang.

Baca Juga:  900 Warga Desa Cidadap Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng, Kepala Desa: Sangat Membantu di Tengah Harga Pangan Naik

Pelaku yang diamankan berinisial WS alias T (20), seorang pria warga Kabupaten Kapuas Hulu. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres juga menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 478.800 jiwa dapat diselamatkan. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar delapan orang.

Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Seluruh barang bukti disimpan di tempat khusus di Polres Sintang dengan sistem pengamanan tiga kunci yang masing-masing dipegang oleh Kabag Logistik, Kasi Propam, dan Kasat Resnarkoba guna menjamin keamanan dan integritas barang bukti.

Reporter: Solehuddin. F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lingga Bayu Gelar Kerja Bakti Perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Polri, Dukung Asta Cita Presiden RI
Adel Putra Nahkodai Caretaker PAC Tandun, Siap Besarkan Pemuda Pancasila
AUDIENSI TERKAIT DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PEMUNGUTAN PAJAK PBB-P2 DI DESA KERTARAHARJA
Forkopimda Tak Hadir Langsung di RDP, GMNI Karawang Pertanyakan Komitmen Pemerintah terhadap Aspirasi Mahasiswa
GoKar Bantu Mobilitas Warga Karawang, Berikan Potongan Harga 50% untuk Pengguna Baru lewat Promo “GoKar Murah”
Wakil Bupati Atika Hadiri Grand Final Mahasiswa Cup I Se-Pantai Barat, Gaungkan Perang Melawan Narkoba dari Lapangan Hijau
Ribuan Pasang Mata Padati Lapangan Dalan Lidang, Aparat TNI-Polri Perketat Pengamanan Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat
Biaya Pendaftaran Hanya Rp100 Ribu, SSB Bintang Muda Karawang Siap Cetak Talenta Muda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polsek Lingga Bayu Gelar Kerja Bakti Perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Polri, Dukung Asta Cita Presiden RI

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:25 WIB

Adel Putra Nahkodai Caretaker PAC Tandun, Siap Besarkan Pemuda Pancasila

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

AUDIENSI TERKAIT DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PEMUNGUTAN PAJAK PBB-P2 DI DESA KERTARAHARJA

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:01 WIB

Forkopimda Tak Hadir Langsung di RDP, GMNI Karawang Pertanyakan Komitmen Pemerintah terhadap Aspirasi Mahasiswa

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:13 WIB

GoKar Bantu Mobilitas Warga Karawang, Berikan Potongan Harga 50% untuk Pengguna Baru lewat Promo “GoKar Murah”

Berita Terbaru