PELINDUNGNEGERI.COM | SINTANG, KALBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 59,85 kilogram pada Minggu (1/3/2026).
Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkoba dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kabupaten Sintang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan pembuntutan terhadap seorang terduga pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD. Kendaraan tersebut terpantau melintas di Jalan Darajuanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat hendak diberhentikan oleh petugas, pelaku berupaya melarikan diri ke arah hutan. Namun, satu orang berhasil diamankan di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung di dalam bagasi belakang mobil yang berisi tas ransel warna hijau.
Setelah diperiksa, tas-tas tersebut berisi 57 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59.850 gram atau setara 59,85 kilogram. Jumlah ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polres Sintang.
Pelaku yang diamankan berinisial WS alias T (20), seorang pria warga Kabupaten Kapuas Hulu. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 478.800 jiwa dapat diselamatkan. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar delapan orang.
Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Seluruh barang bukti disimpan di tempat khusus di Polres Sintang dengan sistem pengamanan tiga kunci yang masing-masing dipegang oleh Kabag Logistik, Kasi Propam, dan Kasat Resnarkoba guna menjamin keamanan dan integritas barang bukti.
Reporter: Solehuddin. F












