14 Tahun Menggantung: Hutan Adat Diserahkan, Plasma Tak Pernah Datang — PT PSU dan Pemprov Sumut Diuji Tanggung Jawabnya

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan, Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com–
Empat belas tahun sejak Nota Kesepahaman (MoU) diteken pada 2012, harapan 600 anggota KUD Sikap Mandiri di Lingga Bayu untuk menikmati kebun plasma dan Sisa Hasil Produksi (SHP) belum juga menjadi kenyataan. Kerja sama dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU) kini berada di titik kritis.

Lahan adat yang diserahkan oleh Lembaga Adat Lingga Bayu dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga 2026 disebut belum menghasilkan manfaat nyata bagi anggota koperasi.

Ali Mutiara Rangkuti, salah satu anggota KUD Sikap Mandiri, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat tidak mungkin lahan adat itu menjadi plasma jika perusahaan ‘Bapak Angkat’ dalam kondisi tidak sehat secara finansial. Ini bukan lagi sekadar keterlambatan, tapi bentuk penzaliman terhadap hak-hak masyarakat adat.”

Pertanyaan Besar atas Komitmen Kemitraan

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perusahaan tidak memperoleh penyertaan modal dari APBD Provinsi Sumatera Utara dan berada dalam kondisi keuangan yang tidak likuid.

Jika demikian, publik mempertanyakan bagaimana kelayakan kemitraan ini sejak awal dirancang.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, PT. PSU berada dalam lingkup pengawasan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Karena itu, sorotan tidak hanya tertuju pada manajemen perusahaan, tetapi juga pada fungsi kontrol dan tanggung jawab kebijakan pemerintah daerah.

Mengapa MoU berjalan selama 14 tahun tanpa kepastian realisasi plasma?

Apakah ada evaluasi berkala?

Dan di mana posisi pemerintah ketika masyarakat adat menunggu hak ekonominya?

Desakan: Evaluasi Total atau Kembalikan Hutan Adat

Baca Juga:  Syahrir Nasution Desak Perda Tanah Ulayat Segera Diterbitkan: Jangan Sampai Janji “Kesejahteraan Rakyat Madina” Hanya Jadi Slogan Kampanye

Menyikapi kebuntuan tersebut, anggota KUD mendesak Camat Lingga Bayu dan pengurus koperasi segera memfasilitasi pertemuan resmi dengan Direktur PT. PSU dan Gubernur Sumatera Utara.

“Jika perusahaan memang tidak mampu menjalankan kewajiban plasma, lebih baik Hutan Adat dikembalikan agar masyarakat bisa mencari mitra strategis atau ‘Bapak Angkat’ baru yang lebih kompeten dan memiliki modal kuat, dengan persetujuan Bupati Mandailing Natal.”

Selain itu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga diminta segera dilaksanakan untuk mengganti Ketua KUD yang telah mengundurkan diri demi menjaga legalitas dan stabilitas organisasi koperasi.

Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Soal Keadilan
Bagi 600 anggota KUD, persoalan ini bukan hanya soal teknis perusahaan atau dokumen MoU, melainkan menyangkut hak ekonomi dan masa depan keluarga mereka.

“Kami butuh kepastian, bukan janji di atas kertas yang sudah usang selama 14 tahun. Tanah itu adalah tanah adat kami, tujuannya untuk kesejahteraan, bukan untuk dibiarkan tidur tanpa hasil.”

Kini, publik menunggu langkah konkret dari PT. Perkebunan Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: melakukan evaluasi terbuka, restrukturisasi kemitraan, atau mengembalikan hak kelola kepada masyarakat adat.

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan aspirasi anggota KUD Sikap Mandiri. Redaksi menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi PT. Perkebunan Sumatera Utara serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Lettu S, Kini Meletakkan Beban Pembuktian di Pundak Institusi Sebagai TNI Garda Terdepan di NKRI
PERKUAT PERSAUDARAAN DALAM KEBHINEKAAN, KAPOLRES OGAN ILIR OLAHRAGA DAN DIALOG BERSAMA MAHASISWA PAPUA DI UNSRI
Paguyuban Mandailing Sumut Didorong Jadi Motor Penggerak Kemajuan Pendidikan Madina, Bupati Diminta Berani Gandeng USU dan UNIMED
PERANGI NARKOBA, SATRESNARKOBA POLRES OGAN ILIR AMANKAN TIGA TERDUGA PENGEDAR SABU DI TANJUNG RAJA, OGAN ILIR
Daerah Penghasil Menuntut Keadilan Fiskal: Saatnya Pemerintah Pusat dan Pemprov Lebih Memperhatikan Kontribusi Daerah
Daerah Penghasil Mulai Melawan? Kepala Daerah Kompak Tagih Hak ke Pemerintah Pusat
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Bundaran Perdi Mangkrak, Sejumlah Proyek Infrastruktur Murung Raya Disorot Publik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:08 WIB

Klarifikasi Lettu S, Kini Meletakkan Beban Pembuktian di Pundak Institusi Sebagai TNI Garda Terdepan di NKRI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:26 WIB

PERKUAT PERSAUDARAAN DALAM KEBHINEKAAN, KAPOLRES OGAN ILIR OLAHRAGA DAN DIALOG BERSAMA MAHASISWA PAPUA DI UNSRI

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:26 WIB

Paguyuban Mandailing Sumut Didorong Jadi Motor Penggerak Kemajuan Pendidikan Madina, Bupati Diminta Berani Gandeng USU dan UNIMED

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:39 WIB

PERANGI NARKOBA, SATRESNARKOBA POLRES OGAN ILIR AMANKAN TIGA TERDUGA PENGEDAR SABU DI TANJUNG RAJA, OGAN ILIR

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:35 WIB

Daerah Penghasil Menuntut Keadilan Fiskal: Saatnya Pemerintah Pusat dan Pemprov Lebih Memperhatikan Kontribusi Daerah

Berita Terbaru