MEDAN (Sumut) l Pelindungnegeri.com— Kajian dan keluhan masyarakat Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal tidak boleh dibaca sekadar sebagai soal jalan rusak. Di baliknya terdapat persoalan struktural: ketimpangan pembangunan, konektivitas yang terputus, distribusi manfaat sumber daya alam yang belum adil, serta kualitas kehadiran negara.
Demikian ditegaskan oleh Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Praktisi Hukum sekaligus Ketua Bidang Hak Asasi Manusia Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, dalam tanggapan tertulisnya, Minggu (24/8/2026).
7 Kecamatan Kaya Potensi, Namun Infrastruktur Belum Memadai
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuh kecamatan di kawasan Pantai Barat — Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Sinunukan, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis — memiliki potensi pertanian, perkebunan, perikanan, pesisir, dan perdagangan yang besar. Namun setelah 26 tahun pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan, ketertinggalan infrastruktur dasar masih terasa nyata.
“Karena itu, ketertinggalan infrastruktur dasar setelah 26 tahun pemekaran patut dijawab pemerintah secara terbuka dan terukur.” — Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Pemerintah Wajib Membuka Data — Klaim “Tidak Pernah Berbalik” Harus Diuji Secara Objektif
Taufik menekankan bahwa klaim kekayaan alam “tidak pernah berbalik” kepada masyarakat harus diuji dengan data faktual. Pemerintah perlu membuka informasi secara transparan mengenai:
– Nilai produksi sumber daya alam wilayah tersebut
– Kontribusi terhadap penerimaan daerah
– Alokasi anggaran pembangunan
– Belanja infrastruktur yang telah
direalisasikan
– Indikator kemiskinan, pendidikan,
kesehatan, dan konektivitas
“Dengan demikian, kritik tidak berhenti pada persepsi, tetapi menjadi evaluasi objektif mengenai apakah distribusi pembangunan telah adil dan proporsional.”
Jalan Jembatan Merah–Simpang Gambir: Urat Nadi Ekonomi Menuntut Kepastian
Khusus mengenai kondisi jalan lintas provinsi Jembatan Merah–Simpang Gambir, pemerintah wajib memberikan jawaban konkret: status kewenangan, kondisi ruas, kebutuhan anggaran, sumber pembiayaan, dan target penyelesaiannya. Jalan adalah urat nadi ekonomi — kerusakan jalan meningkatkan biaya angkut, menekan harga hasil produksi masyarakat, serta mempersempit akses terhadap pasar, pendidikan, dan kesehatan.
“Masyarakat membutuhkan kepastian program, bukan sekadar janji perbaikan.”
Gagasan Pindah Provinsi: Alarm Politik & Administratif, Bukan Keputusan Spontan
Mengenai wacana bergabung dengan Provinsi Sumatera Barat, Taufik menegaskan bahwa gagasan tersebut harus dibaca sebagai alarm politik dan administratif, bukan keputusan yang dapat ditempuh secara spontan.
Perubahan wilayah memiliki konsekuensi hukum, administratif, fiskal, dan sosial yang kompleks — diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana perubahan batas wilayah provinsi hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang .
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara seharusnya tidak merespons secara defensif, melainkan menjadikannya momentum untuk mengevaluasi ketimpangan pembangunan dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat Pantai Barat.
Kerangka Hukum & Landasan Undang-Undang
Pernyataan ini juga menegaskan landasan hukum yang berlaku:
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — mengatur kewenangan pemerintahan daerah, perubahan batas wilayah, serta prinsip pemerataan pembangunan
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara; pemberitaan ini disampaikan secara berimbang dan bertanggung jawab sesuai Pasal 4
– UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE — menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi secara elektronik dengan tetap berpegang pada tanggung jawab dan kebenaran faktual
Kesimpulan & Rekomendasi
“Yang diuji bukan hanya kemampuan pemerintah mengaspal jalan, tetapi kesungguhan negara memastikan wilayah penghasil sumber daya tidak menjadi wilayah yang tertinggal.”
Pemerintah wajib turun ke lapangan, membuka data, berdialog dengan masyarakat, dan menyusun Road Map Pembangunan Pantai Barat 2026–2031 lengkap dengan indikator, anggaran, serta tenggat waktu yang jelas. Sebaliknya, masyarakat harus menjaga agar tuntutan tetap berbasis fakta dan konstitusional.
Rekomendasi kebijakan:
1. Audit ketimpangan pembangunan wilayah Pantai Barat secara independen
2. Transparansi data & anggaran — publikasi nilai produksi, kontribusi, dan realisasi belanja infrastruktur
3. Percepatan perbaikan jalan Jembatan Merah–Simpang Gambir dengan target dan anggaran yang jelas
4. Penyusunan Road Map Pantai Barat 2026–2031 dengan indikator terukur dan tenggat waktu
“Keadilan pembangunan tidak cukup dijanjikan; ia harus dapat diukur, dirasakan, dan dipertanggungjawabkan.” — Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
— SELESAI —
Disampaikan oleh Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Praktisi Hukum & Ketua Bidang HAM MW KAHMI Sumatera Utara. Pemberitaan ini disusun sesuai prinsip jurnalistik berimbang, akurat, dan bertanggung jawab, serta mematuhi ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Semoga suara masyarakat Pantai Barat didengar dan ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah!
(Jasuti)















