Praktisi Hukum Dan Ketua HAM MW KAHMI Sumut: Ketertinggalan Pantai Barat Mandailing Natal Harus Dijawab Secara Terbuka Dan Terukur — Gagasan Pindah Provinsi Adalah Alarm, Bukan Keputusan Spontan

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN (Sumut) l Pelindungnegeri.com— Kajian dan keluhan masyarakat Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal tidak boleh dibaca sekadar sebagai soal jalan rusak. Di baliknya terdapat persoalan struktural: ketimpangan pembangunan, konektivitas yang terputus, distribusi manfaat sumber daya alam yang belum adil, serta kualitas kehadiran negara.

Demikian ditegaskan oleh Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Praktisi Hukum sekaligus Ketua Bidang Hak Asasi Manusia Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, dalam tanggapan tertulisnya, Minggu (24/8/2026).

7 Kecamatan Kaya Potensi, Namun Infrastruktur Belum Memadai

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuh kecamatan di kawasan Pantai Barat — Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Sinunukan, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis — memiliki potensi pertanian, perkebunan, perikanan, pesisir, dan perdagangan yang besar. Namun setelah 26 tahun pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan, ketertinggalan infrastruktur dasar masih terasa nyata.

“Karena itu, ketertinggalan infrastruktur dasar setelah 26 tahun pemekaran patut dijawab pemerintah secara terbuka dan terukur.” — Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

Pemerintah Wajib Membuka Data — Klaim “Tidak Pernah Berbalik” Harus Diuji Secara Objektif

Taufik menekankan bahwa klaim kekayaan alam “tidak pernah berbalik” kepada masyarakat harus diuji dengan data faktual. Pemerintah perlu membuka informasi secara transparan mengenai:

– Nilai produksi sumber daya alam wilayah tersebut

– Kontribusi terhadap penerimaan daerah

– Alokasi anggaran pembangunan

– Belanja infrastruktur yang telah
direalisasikan

– Indikator kemiskinan, pendidikan,
kesehatan, dan konektivitas

“Dengan demikian, kritik tidak berhenti pada persepsi, tetapi menjadi evaluasi objektif mengenai apakah distribusi pembangunan telah adil dan proporsional.”

Jalan Jembatan Merah–Simpang Gambir: Urat Nadi Ekonomi Menuntut Kepastian

Khusus mengenai kondisi jalan lintas provinsi Jembatan Merah–Simpang Gambir, pemerintah wajib memberikan jawaban konkret: status kewenangan, kondisi ruas, kebutuhan anggaran, sumber pembiayaan, dan target penyelesaiannya. Jalan adalah urat nadi ekonomi — kerusakan jalan meningkatkan biaya angkut, menekan harga hasil produksi masyarakat, serta mempersempit akses terhadap pasar, pendidikan, dan kesehatan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian program, bukan sekadar janji perbaikan.”

Gagasan Pindah Provinsi: Alarm Politik & Administratif, Bukan Keputusan Spontan

Mengenai wacana bergabung dengan Provinsi Sumatera Barat, Taufik menegaskan bahwa gagasan tersebut harus dibaca sebagai alarm politik dan administratif, bukan keputusan yang dapat ditempuh secara spontan.

Perubahan wilayah memiliki konsekuensi hukum, administratif, fiskal, dan sosial yang kompleks — diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana perubahan batas wilayah provinsi hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang .

Baca Juga:  Dinas PRKP Karawang Turun Langsung Survei Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Dusun Bina Jaya Desa Batu Jaya.Karawang

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara seharusnya tidak merespons secara defensif, melainkan menjadikannya momentum untuk mengevaluasi ketimpangan pembangunan dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat Pantai Barat.

Kerangka Hukum & Landasan Undang-Undang

Pernyataan ini juga menegaskan landasan hukum yang berlaku:

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — mengatur kewenangan pemerintahan daerah, perubahan batas wilayah, serta prinsip pemerataan pembangunan

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara; pemberitaan ini disampaikan secara berimbang dan bertanggung jawab sesuai Pasal 4

– UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE — menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi secara elektronik dengan tetap berpegang pada tanggung jawab dan kebenaran faktual

Kesimpulan & Rekomendasi

“Yang diuji bukan hanya kemampuan pemerintah mengaspal jalan, tetapi kesungguhan negara memastikan wilayah penghasil sumber daya tidak menjadi wilayah yang tertinggal.”

Pemerintah wajib turun ke lapangan, membuka data, berdialog dengan masyarakat, dan menyusun Road Map Pembangunan Pantai Barat 2026–2031 lengkap dengan indikator, anggaran, serta tenggat waktu yang jelas. Sebaliknya, masyarakat harus menjaga agar tuntutan tetap berbasis fakta dan konstitusional.

Rekomendasi kebijakan:

1. Audit ketimpangan pembangunan wilayah Pantai Barat secara independen

2. Transparansi data & anggaran — publikasi nilai produksi, kontribusi, dan realisasi belanja infrastruktur

3. Percepatan perbaikan jalan Jembatan Merah–Simpang Gambir dengan target dan anggaran yang jelas

4. Penyusunan Road Map Pantai Barat 2026–2031 dengan indikator terukur dan tenggat waktu

“Keadilan pembangunan tidak cukup dijanjikan; ia harus dapat diukur, dirasakan, dan dipertanggungjawabkan.” — Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

— SELESAI —

Disampaikan oleh Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Praktisi Hukum & Ketua Bidang HAM MW KAHMI Sumatera Utara. Pemberitaan ini disusun sesuai prinsip jurnalistik berimbang, akurat, dan bertanggung jawab, serta mematuhi ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 1 Tahun 2024.

Semoga suara masyarakat Pantai Barat didengar dan ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah!

(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah
Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu
Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital
Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif
Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Optimalisasi Lahan di Tanjung Pakis Diapresiasi Warga, Diharapkan Perkuat Dan Mencegah Terjadinya Longsor
Jaga Kekompakan dan Kepedulian Sosial, LSM Elang Mas Pesisir Selatan Pererat Hubungan Antaranggota
Sinergi Lintas Sektoral Sukseskan Pelacakan (Tracing) TB Paru di Sejumlah Lokus Wilayah Mandailing Natal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru